Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
133/Pid.B/2022/PN Tbn PALUPI WULANDARI, SH 1.Sutomo Bin Wardi
2.Suman Bin Darso
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 29 Jul. 2022
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 133/Pid.B/2022/PN Tbn
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 29 Jul. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B.842/M.5.33/Eku/2/07/2022
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

------------- Bahwa Terdakwa SUTOMO BIN WARDI dan Terdakwa SUMAN BIN DARSO  bersama sama dengan ZAINUL , PASIRAN, PAK GUN ( DPO) pada hari Sabtu tanggal 28 Mei 2022,  sekira pukul 17.00 wib atau sekitar waktu itu ,  bertempat di warung kopi milik HANTONO di Desa Kablukan, Kecamatan Bangilan, Kabupaten Tuban atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain pada yang masih termasuk didalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan tanpa ijin dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan pada khalayak umum untuk permainan judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dupoenuhinya sesuatu tata cara ,

Perbuatan Terdakwa SUTOMO BIN WARDI dan Terdakwa SUMAN BIN DARSO sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 303 ayat (1) ke 2 KUH Pidana ---------------------

 

 

ATAU

KEDUA

 

------------- Bahwa Terdakwa SUTOMO BIN WARDI dan Terdakwa SUMAN BIN DARSO  bersama sama dengan ZAINUL , PASIRAN, PAK GUN ( DPO) pada hari Sabtu tanggal 28 Mei 2022,  sekira pukul 17.00 wib atau sekitar waktu itu ,  bertempat di warung kopi milik HANTONO di Desa Kablukan, Kecamatan Bangilan, Kabupaten Tuban atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain pada yang masih termasuk didalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, ikut serta main judi di jalan umum atau dipinggir jalan umum atau di tempat yang  dapat dikunjungi di jalan umum kecuali kalau ada ijin dari penguasa yang berwenang yang telah memberi ijin untuk mengadakan perjudian itu atau dipinggir jalan umum dengan tanpa ijin dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan pada khalayak umum untuk permainan judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu,

Perbuatan Terdakwa SUTOMO BIN WARDI dan Terdakwa SUMAN BIN DARSO  sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 303 bis ayat (1) ke 2 KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya