Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
133/Pid.B/2022/PN Tbn | PALUPI WULANDARI, SH | 1.Sutomo Bin Wardi 2.Suman Bin Darso |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 29 Jul. 2022 |
Klasifikasi Perkara | Kejahatan Perjudian |
Nomor Perkara | 133/Pid.B/2022/PN Tbn |
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 29 Jul. 2022 |
Nomor Surat Pelimpahan | B.842/M.5.33/Eku/2/07/2022 |
Penuntut Umum | |
Terdakwa | |
Penasihat Hukum Terdakwa | |
Anak Korban | |
Dakwaan | PERTAMA ------------- Bahwa Terdakwa SUTOMO BIN WARDI dan Terdakwa SUMAN BIN DARSO bersama sama dengan ZAINUL , PASIRAN, PAK GUN ( DPO) pada hari Sabtu tanggal 28 Mei 2022, sekira pukul 17.00 wib atau sekitar waktu itu , bertempat di warung kopi milik HANTONO di Desa Kablukan, Kecamatan Bangilan, Kabupaten Tuban atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain pada yang masih termasuk didalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan tanpa ijin dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan pada khalayak umum untuk permainan judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dupoenuhinya sesuatu tata cara , Perbuatan Terdakwa SUTOMO BIN WARDI dan Terdakwa SUMAN BIN DARSO sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 303 ayat (1) ke 2 KUH Pidana ---------------------
ATAU KEDUA
------------- Bahwa Terdakwa SUTOMO BIN WARDI dan Terdakwa SUMAN BIN DARSO bersama sama dengan ZAINUL , PASIRAN, PAK GUN ( DPO) pada hari Sabtu tanggal 28 Mei 2022, sekira pukul 17.00 wib atau sekitar waktu itu , bertempat di warung kopi milik HANTONO di Desa Kablukan, Kecamatan Bangilan, Kabupaten Tuban atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain pada yang masih termasuk didalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, ikut serta main judi di jalan umum atau dipinggir jalan umum atau di tempat yang dapat dikunjungi di jalan umum kecuali kalau ada ijin dari penguasa yang berwenang yang telah memberi ijin untuk mengadakan perjudian itu atau dipinggir jalan umum dengan tanpa ijin dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan pada khalayak umum untuk permainan judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, Perbuatan Terdakwa SUTOMO BIN WARDI dan Terdakwa SUMAN BIN DARSO sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 303 bis ayat (1) ke 2 KUHPidana |
Pihak Dipublikasikan | Ya |