Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
34/Pid.B/2025/PN Tbn MAMIK INDRAWATI UMI NAIMAH, SH 1.Jodhi Setiyawan Bin Subakir
2.Agustin Indah Puspita Sari Binti Muslikan
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 34/Pid.B/2025/PN Tbn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 19 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-753/M.5.33/Eoh.2/03/2025
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

---------Bahwa ia Terdakwa JODHI SETIYAWAN BIN SUBAKIR bersama – sama dengan Terdakwa AGUSTIN INDAH PUSPITA SARI BINTI MUSLIKAN pada hari Rabu tanggal 13 November 2024 pukul 17.00 Wib, atau pada suatu waktu yang masih dalam bulan November Tahun 2024, atau dalam tahun 2024 bertempat di Jl. area parkir sebelah utara GOR Tuban yang beralamatkan di Kel Latsari Kec / Kab Tuban atau setidak – tidaknya termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------

    • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, awalnya pada hari Rabu, 13 November 2024 pukul 17.00 Wib awalnya para Terdakwa  berjalan kaki dari Kos Dua Putra yang beralamatkan di Ds. Sugiwaras Kec. Jenu Kab. Tuban menuju ke GOR Tuban, sesampainya di GOR Tuban tepatnya di Kel Latsari Kec / Kab Tuban, para Terdakwa melihat ada serorang pemuda 

(saksi ARIL GALANG RAMADHAN AHMAD BIN EKO SUROSO) mengendarai sepeda motor HONDA PCX berwarna putih memarkir sepeda motornya di area parkir sebelah utara GOR Tuban lalu meninggalkan tas punggung miliknya yang berwarna hitam dengan merk POLO diantara ster dan jok dan ditinggal untuk berolahraga.

    • Bahwa mengetahui hal tersebut para Terdakwa kemudian memantau situasi dan setelah dirasa aman, para Terdakwa  langsung mendekati sepeda motor HONDA PCX berwarna putih milik saksi ARIL GALANG RAMADHAN AHMAD BIN EKO SUROSO kemudian Terdakwa I langsung membuka tas punggung warna hitam tersebut lalu mengambil tanpa ijin 1 (satu) buah Tas kecil/ hand back warna hitam yang berisikan 1 (satu) unit HP merk VIVO X100 Pro yang berwarna Asetiroid Black dengan nomor IMEI 1 : 864422069926690 dan Nomor IMEI 2 : 864422069926682 dan dompet warna hitam yang berisi uang tunai sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), sedangkan Terdakwa II tetap memantau kondisi sekitar. 
    • Bahwa setelah Terdakwa I berhasil mengambil 1 (satu) buah Tas kecil/ hand back warna hitam yang berisikan 1 (satu) unit HP merk VIVO X100 Pro yang berwarna Asetiroid Black dengan nomor IMEI 1 : 864422069926690 dan Nomor IMEI 2 : 864422069926682 dan dompet warna hitam yang berisi uang tunai sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) tersebut, Terdakwa I kemudian menyerahkannya kepada Terdakwa II, setelah itu Terdakwa I menutup tas punggung warna hitam lalu Terdakwa  I dan Terdakwa  II dengan membawa 1 (satu) buah Tas kecil/ hand back warna hitam masuk ke toilet GOR Tuban untuk mengecek isi dari Tas kecil/ hand back warna hitam tersebut yang mana diketahui berisi 1 (satu) unit HP merk VIVO X100 Pro yang berwarna Asetiroid Black dengan nomor IMEI 1 : 864422069926690 dan Nomor IMEI 2 : 864422069926682 dan dompet warna hitam yang berisi uang tunai sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah). 
    • Bahwa setelah para Terdakwa mengetahui isi dari Tas kecil/ hand back warna hitam, para Terdakwa langsung bergegas kembali ke Kos Dua Putra yang beralamat di Ds. Sugiwaras Kec. Jenu Kab Tuban sambil membawa 1 (satu) buah Tas kecil/ hand back warna hitam yang mana diketahui berisi 1 (satu) unit HP merk VIVO X100 Pro yang berwarna Asetiroid Black dengan nomor IMEI 1 : 864422069926690 dan Nomor IMEI 2 : 864422069926682 dan dompet warna hitam yang berisi uang tunai sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah). 
    • Bahwa didalam perjalanan kembali ke kos, para Terdakwa berhenti kemudian membuang dompet milik saksi ARIL GALANG RAMADHAN AHMAD BIN EKO SUROSO di sungai/ jembatan sebelah barat HOTEL FORTUNA dan terlebih dahulu mengambil uang senilai Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) yang ada di dompet tersebut untuk mencukupi kebutuhannya, selanjutnya para Terdakwa berjalan ke kosnya kemudian mempergunakan 1 (satu) unit HP merk VIVO X100 Pro yang berwarna Asetiroid Black tersebut;
    • Bahwa akibat perbuatan para Terdakwa saksi ARIL GALANG RAMADHAN AHMAD BIN EKO SUROSO selaku korban mengalami kerugian sekitar Rp.16.999.000,- (enam belas juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu ).

Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP.  ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya