Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
35/Pid.B/2024/PN Tbn NINIK INDAH WIJATII,SH Endah Sri Wijayanti Binti Suyoto (Alm) Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 35/Pid.B/2024/PN Tbn
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 26 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-361/M.5.33/Eoh.2/02/2024
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

-------- Bahwa ia terdakwa ENDAH SRI WIJAYANTI BINTI SUYOTO (Alm) pada hari Selasa tanggal 16 Juni 2020 sekitar pukul 15.00 Wib atau pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Juni tahun 2020 bertempat dirumah terdakwa yang beralamatkan di Dsn Pinco RT 02 RW 01 Ds,Suciharjo Kec.Parengan, Kab.Tuban atau setidak tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan tindak pidana dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan, mengerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun piutang, yang dilakukan secara berturut-turut, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

    • Bahwa awalnya pada hari selasa tanggal 16 Juni 2020 sekira pukul 15.00 Wib terdakwa Endah Sri Wijayanti Binti Suyoto (Alm) memposting foto anak terdakwa Endah Sti Wijhayanti Bingti Suyotio (Alm) dengan menggunakan baju taruna Politeknik Perkeretaapian Indonesia (PPI) Kab.Madiun di grup Whatsapp Alumni SMA kemudian saksi Gunawan tertarik dan kemudian saksi Gunawan menghubungi tersangka Endah Sri Wijayanti Binti Suyoto (alm) melalui pesan preibadi dan menanykan “anaknya di PPI ta” lalu tersangka Endah Sri Wijayanti Binti Suyoto (Alm) menjawab “ya” lalu saksi Gunawan tanya “ kok bisa masuk caranya gimana” lalu dijawab oleh terdakwa” kalau minat datang kerumahkalau di PPI itu enak Ikatan dinas, gajinya besar “ lalu saksi Gunawan tanya “ bisa ngak memasukkan anak saksi Gunawan yang bernama Fadila Bernika Anastasya kemudian tersangka Endah Sri Wijayanti Binti Suyoto (Alm

 

menjawab “bisa setiap tahun terdakwa Endah Sri Wijayanti Binti Suyoto (Alm) memasukkan dua anak ke PPI, kalau disana enak pak, sekali masuk direkrut sama PPI, dalam jangka 10 tahun kedepan masih banyak membutuhkan tenaga kerja diperkeretaapian Indonesia (PPI) lalu saksi Gunawan bertanya lagi “ caranya gimana kemudian terdakwa  menjawab “ bahwa terdakwa Endah Sri Wijayangi Binti Suyoto (Alm) punya kenalan teman teman yang bisa membimbing dan memasukkan ke PPI dengan syarat membayar sejumlah uang swebesar Rp. 250.000.000,- ( dua ratus lima puluh juta rupiah) DP 50%, nanti akan dibimbing dan dikasih soal soal sehingga anak tersebut masuk ke PPI dan jangan takut apabila gagal uang tersebut akan dikembalikan 100%, setelah itu beberapa hari kemudian yaitu pada hari Selasa tanggal 16 Juni 2020 sekitar pukul 15,.00 Wib saksi Gunawan datang kerumah terdakwa Endah Sri Wijayanti yang beralamatkan di Dsn Ponco RT 02 RW 01 Ds.Suciharjo, KecParengan,Kab Tuban dengan maksud untuk menawar DP 50% sehingga sejumlah Rp. 125.000.000,- ( seratus dua puluh lima juta rupiah) karena saksi Gunawan merasa keberatan kemudian saksi Gunawan menawar DP tersebut sebesar Rp. 50.000.000,-(lima puluh juta rupiah) dengan kata kata “ jangan segitu to mbajk itu terlalu besar kalau lima puluh juta rupiah gimana “ kemudian dijawan oleh terdakwa “ ya gak apa apa, sisanya setelah masuk harus lunas” akhirnya saksi Gunawan menyerahkan uang sebesar Rp. 50.000.000,- ( lima puluh juta rupiah) kepada terdakwa Endah Sri Wijayanti Binti Suyoto (Alm) dan kemudian dibuatkan kwintasi uang DP untuk masuk ke Politeknik Perkeretaapian Indonesia (PPI) setelah itu saksi Gunawan puylang selanjutnya pada bulan Juni anak saksi Gunawan yang bernama Fadila Bernika Anastasya daftar ke POLBID (Pola pembibitan) di PPI Madiun namun gagal di pantokir, lalu saksi Gunawan menanyakan uangnya yang telah diserahkan kepada terdakwa untuk dikembalikan, akan gtetapi terdajwa alihkan untuk daftar dijalur Reguler dan terdakwa meminta tambah uang sebesar Rp.5.000.000,- ( lima juta rupiah) dan saksi Gunawan setuju kemudian pada tanggal 24 September 2020 saksi Gunawan menyerahkan uang tersebut kepada terdakwa Enfdah Sri Wijayanti dan berikutnya pada tanggal 11 oktober 2020 terdakwa Endah Sri Wijayanti Bintu Sutyoto (Alm) meminta uang lagi kepada saksu Gunawan sebesar Rp. 10.000.000,- ( sepuluh juta rupiah) dengan alasan untuk biaya bimbingan keanaknya supaya bisa diterima , setelah itu ketika pemgumuman tepatnya pada tanggal 27 Oktober 2020 terdakwa Endah Sri Wijayanti Binti Suyoto (Alm) meminta pelunasan uang tersebut tetapi saksi Gunawan menolak karena sesuai dengan kesepakatan sdetelah dinyatakan lulus baru ada pelunasan, kemudian pada tanggal 29 Oktober 2020 pengumuman tersebut turun dan ternyata anak saksi Gunawan yang bernama Fadila Bernika Anastsya tidak lulus atau tidak diterima di Politeknik Perkeretaapian Indonesia (PPI) dan sesuai dengan kesepakatan saksi Gunawan meminta uang yang telah diserahkan kepada terdakwa namun terdakwa Endah Sri Wijayanti Binti Suyoto (Alm)O selalu beralasan dan berbelit –belit dan sampai sekarang uang yang sebesar Rp. 65.000.000,- ( enam puluh lima juta rupiah) milik saksi Gunawan tersebut belum dikembalikan oleh terdakwa dan saksi korban Gunawan merasa dirugikan uang sebesar Rp. 65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah) akhirnya saksi korban Gunawan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian yang akhirnya terdakwa Endah Sri Wijayanti Binti Suyoto (Alm) ditangkap dan akhirnya terdakwa Endah Sri Wijayanti Binti Suyoto (Alm) dibawa ke Polres Tuban untuk ditindak lanjuti.

    • Bahwa terdakwa Endah Sri Wijayanti Binti Suyoto (Alm) setelah melakukan penipuan berupa uang sebesar Rp. 65.000.000, ( enam puluh lima juta rupiah) milik saksi korban Gunawan tersebut kemudian uang tersebut oleh terdakwa Endah Sri Wijayanti Binti Suyoto (Alm) dupergunakan untuk diserahkan kepada Hariyati sebesar Rp. 33.000.000,- ( tiga puluh tiga juta rupiah) serbagai biaya untuk pendaftaran di Politeknik Perkeretapaian Indonesia (PPI) dan sisanya sebesar Rp. 32.000.000,- ( tiga puluh dua juta rupiah) terdakwa pergunakan untuk biaya anak terdakwa kuliah dan untuk kebutuhan terdakwa Endah Sri Wujayanti Binti Suyoto (Alm) sehari hari.
    • Bahwa akibat perbuatan terdakwa Endah Sri Wijayanti  tersebut saksi korban Gunawan mengalami  kerugian  sebesar  Rp. 65.000.000, ( enam  puluh  lima  juta  rupiah )

 

-------- Perbuatan Terdakwa Endah Sri Wijayanti Binti Suyoto (Alm)  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP --------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

 

-------Bahwa ia terdakwa ENDAH SRI WIJAYANTI Binti SUYOTO (Alm) pada hari Selasa tanggal 16 Juni 2020 sekira pukul 15.00 Wib atau pada suatu waktu yang masih dalam bulan Juni tahun 2020, bertempat dirumah terdakwa yang beralamatkan di Dsn Ponco Rt.02 Rw.01, Ds.Suciharjo, Kec.Parengan, Kab.Tuban  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan tindak pidana  dengan sengaja dan secara melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut  :

    • Bahwa awalnya pada hari selasa tanggal 16 Juni 2020 sekira pukul 15.00 Wib terdakwa Endah Sri Wijayanti Binti Suyoto (Alm) memposting foto anak terdakwa Endah Sti Wijhayanti Bingti Suyotio (Alm) dengan menggunakan baju taruna Politeknik Perkeretaapian Indonesia (PPI) Kab.Madiun di grup Whatsapp Alumni SMA kemudian saksi Gunawan tertarik dan kemudian saksi Gunawan menghubungi tersangka Endah Sri Wijayanti Binti Suyoto (alm) melalui pesan preibadi dan menanykan “anaknya di PPI ta” lalu tersangka Endah Sri Wijayanti Binti Suyoto (Alm) menjawab “ya” lalu saksi Gunawan tanya “ kok bisa masuk caranya gimana” lalu dijawab oleh terdakwa” kalau minat datang kerumahkalau di PPI itu enak Ikatan dinas, gajinya besar “ lalu saksi Gunawan tanya “ bisa ngak memasukkan anak saksi Gunawan yang bernama Fadila Bernika Anastasya kemudian tersangka Endah Sri Wijayanti Binti Suyoto (Alm

menjawab “bisa setiap tahun terdakwa Endah Sri Wijayanti Binti Suyoto (Alm) memasukkan dua anak ke PPI, kalau disana enak pak, sekali masuk direkrut sama PPI, dalam jangka 10 tahun kedepan masih banyak membutuhkan tenaga kerja diperkeretaapian Indonesia (PPI) lalu saksi Gunawan bertanya lagi “ caranya gimana kemudian terdakwa  menjawab “ bahwa terdakwa Endah Sri Wijayangi Binti Suyoto (Alm) punya kenalan teman teman yang bisa membimbing dan memasukkan ke PPI dengan syarat membayar sejumlah uang swebesar Rp. 250.000.000,- ( dua ratus lima puluh juta rupiah) DP 50%, nanti akan dibimbing dan dikasih soal soal sehingga anak tersebut masuk ke PPI dan jangan takut apabila gagal uang tersebut akan dikembalikan 100%, setelah itu beberapa hari kemudian yaitu pada hari Selasa tanggal 16 Juni 2020 sekitar pukul 15,.00 Wib saksi Gunawan datang kerumah terdakwa Endah Sri Wijayanti yang beralamatkan di Dsn Ponco RT 02 RW 01 Ds.Suciharjo, KecParengan,Kab Tuban dengan maksud untuk menawar DP 50% sehingga sejumlah Rp. 125.000.000,- ( seratus dua puluh lima juta rupiah) karena saksi Gunawan merasa keberatan kemudian saksi Gunawan menawar DP tersebut sebesar Rp. 50.000.000,-(lima puluh juta rupiah) dengan kata kata “ jangan segitu to mbajk itu terlalu besar kalau lima puluh juta rupiah gimana “ kemudian dijawan oleh terdakwa “ ya gak apa apa, sisanya setelah masuk harus lunas” akhirnya saksi Gunawan menyerahkan uang sebesar Rp. 50.000.000,- ( lima puluh juta rupiah) kepada terdakwa Endah Sri Wijayanti Binti Suyoto (Alm) dan kemudian dibuatkan kwintasi uang DP untuk masuk ke Politeknik Perkeretaapian Indonesia (PPI) setelah itu saksi Gunawan puylang selanjutnya pada bulan Juni anak saksi Gunawan yang bernama Fadila Bernika Anastasya daftar ke POLBID (Pola pembibitan) di PPI Madiun namun gagal di pantokir, lalu saksi Gunawan menanyakan uangnya yang telah diserahkan kepada terdakwa untuk dikembalikan, akan gtetapi terdajwa alihkan untuk daftar dijalur Reguler dan terdakwa meminta tambah uang sebesar Rp.5.000.000,- ( lima juta rupiah) dan saksi Gunawan setuju kemudian pada tanggal 24 September 2020 saksi

 

Gunawan menyerahkan uang tersebut kepada terdakwa Enfdah Sri Wijayanti dan berikutnya pada tanggal 11 oktober 2020 terdakwa Endah Sri Wijayanti Bintu Sutyoto (Alm) meminta uang lagi kepada saksu Gunawan sebesar Rp. 10.000.000,- ( sepuluh juta rupiah) dengan alasan untuk biaya bimbingan keanaknya supaya bisa diterima , setelah itu ketika pemgumuman tepatnya pada tanggal 27 Oktober 2020 terdakwa Endah Sri Wijayanti Binti Suyoto (Alm) meminta pelunasan uang tersebut tetapi saksi Gunawan menolak karena sesuai dengan kesepakatan sdetelah dinyatakan lulus baru ada pelunasan, kemudian pada tanggal 29 Oktober 2020 pengumuman tersebut turun dan ternyata anak saksi Gunawan yang bernama Fadila Bernika Anastsya tidak lulus atau tidak diterima di Politeknik Perkeretaapian Indonesia (PPI) dan sesuai dengan kesepakatan saksi Gunawan meminta uang yang telah diserahkan kepada terdakwa namun terdakwa Endah Sri Wijayanti Binti Suyoto (Alm)O selalu beralasan dan berbelit –belit dan sampai sekarang uang yang sebesar Rp. 65.000.000,- ( enam puluh lima juta rupiah) milik saksi Gunawan tersebut belum dikembalikan oleh terdakwa dan saksi korban Gunawan merasa dirugikan uang sebesar Rp. 65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah) akhirnya saksi korban Gunawan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian yang akhirnya terdakwa Endah Sri Wijayanti Binti Suyoto (Alm) ditangkap dan akhirnya terdakwa Endah Sri Wijayanti Binti Suyoto (Alm) dibawa ke Polres Tuban untuk ditindak lanjuti.

    • Bahwa terdakwa Endah Sri Wijayanti Binti Suyoto (Alm) setelah melakukan penipuan berupa uang sebesar Rp. 65.000.000, ( enam puluh lima juta rupiah) milik saksi korban Gunawan tersebut kemudian uang tersebut oleh terdakwa Endah Sri Wijayanti Binti Suyoto (Alm) dupergunakan untuk diserahkan kepada Hariyati sebesar Rp. 33.000.000,- ( tiga puluh tiga juta rupiah) serbagai biaya untuk pendaftaran di Politeknik Perkeretapaian Indonesia (PPI) dan sisanya sebesar Rp. 32.000.000,- ( tiga puluh dua juta rupiah) terdakwa pergunakan untuk biaya anak terdakwa kuliah dan untuk kebutuhan terdakwa Endah Sri Wujayanti Binti Suyoto (Alm) sehari hari.
    • Bahwa akibat perbuatan terdakwa Endah Sri Wijayanti  tersebut saksi korban Gunawan

mengalami  kerugian  sebesar  Rp. 65.000.000,- ( enam  puluh  lima  juta  rupiah )

 

--------- Perbuatan Terdakwa Endah Sri Wijayanti Binti Suyoto (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya