Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G/2018/PN Tbn 1.IWAN SETYO YUONO
2.PRIYONO
3.IKHWAN HADI
4.ALI ZAINAL ABIDIN
1.MISDAI HENDRO
2.LIONG HONG HEIJANTO Alias HONGGI
Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Jan. 2018
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 3/Pdt.G/2018/PN Tbn
Tanggal Surat Rabu, 10 Jan. 2018
Nomor Surat -
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1IMAM CHAMBALI SHIWAN SETYO YUONO
2IMAM CHAMBALI SHPRIYONO
3IMAM CHAMBALI SHIKHWAN HADI
4IMAM CHAMBALI SHALI ZAINAL ABIDIN
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 868.000.000,00
Petitum

Berdasarkan alasan dan dasar tersebut diatas, Para Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Tuban atau Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut :

  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan perbuatan hukum yang dilakukan Para Tergugat adalah perbuatan melawan hukum;
  3. Menyatakan perbuatan hukum Para Tergugat melakukan transaksi kerjasama menjalankan usaha jual beli mobil bekas yang tanpa hak dengan membebankan BPKB milik Para Penggugat  adalah batal  demi hukum;
  4. MenyatakanpenguasaanBPKB milik Para Penggugat sebagaimana berikut:

4.1. BPKB No. D-6365697J atas nama IWAN SETIYO YUWONO kendaraan no.pol. S-8045-HA  milik Penggugat I;

  1. BPKB No.06046555.O  atas nama ANICA HADI kendaraan NoPol DK-1398-WE milik Penggugat II;
  2. BPKB No.J-00760837 atas nama MOHAMMAD ARIEF HAKIM kendaraan No.Pol.  L-1477-GC milik Penggugat III;
  3. BPKB L-05125665, mobil Honda Jazz  -1310-AR atas nama EKO BUDIJANTO, DRS. Milik Penggugat IV

Yang dilakukan oleh Tergugat II adalah tidak sah;

5.Menyatakan sah dan berharga peletakan sita jaminan atas BPKB milik Para Penggugat sebagaimana diktum nomor 4(empat) yang dimohon Para Penggugat ;

6.Menghukum Tergugat I membayar kerugian materil dan immateril kepada masing-masing Para Penggugat sebesar sebagai berikut:

  1. Penggugat I mengalami kerugian materil sebesar Rp.52.017.000, dan kerugian immateril sebesar Rp.50.000.000, sehingga jumlah seluruhnya sebesar Rp.100.000.000,- (seratus dua juta tujuh belas ribu rupiah);
  2. Penggugat II mengalami kerugian materil sebesar Rp.160.000.000,- dan kerugian immateril sebesar Rp.50.000.000,- sehingga jumlah seluruhnya sebesar Rp.210.000.000,- (dua ratus sepuluh juta rupiah);
  3. Penggugat III mengalami kerugian materil sebesar Rp. 318.000.000,- dan kerugian immateril sebesar Rp.50.000.000,- sehingga jumlah seluruhnya sebesar Rp. 368.000.000,- (tiga ratus enam puluh delapan juta rupiah);
  4. Pergugat IV mengalami kerugian materil sebesar Rp.140.000.000,- dan kerugian immateril sebesar Rp.50.000.000,- sehingga jumlah seluruhnya sebesar Rp.190.000.000,- (seratus sembilan puluh juta rupiah);

7.MenghukumTergugat IImenyerahkan BPKB milik Para Penggugat sebagaimana diktum nomor 4(empat) kepada masing-masing yang berhak yaitu Para Penggugat;

8.Membebankan biaya perkara menurut hukum yang berlaku.

Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, ex aequo ex bono, mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak