Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum Tergugat telah wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk melunasi kewajiban bayar dan membayar ganti rugi kepada Penggugat sesuai kerugian yang dialami Penggugat yaitu sebesar Rp. 265.837.440 (Dua Ratus Enam Puluh Lima Juta Delapan Ratus Tiga Puluh Tujuh Ribu Empat Ratus Empat Puluh Rupiah). Dengan Rincian:
- Rp. 241.824.000 (Kekurangan Pembayaran Pokok Dan Bunga),
- Rp. 9.013.440 (Denda atas tunggakan selama 107 hari pertanggal 31 Juli 2025).
- Rp. 15.000.000 (Biaya operasional untuk penagihan).
- Sehingga total keseluruhan kerugian yang dialami Penggugat sampai pertanggal 31 Juli 2025, Berjumlah Rp. 265.837.440 (Dua Ratus Enam Puluh Lima Juta Delapan Ratus Tiga Puluh Tujuh Ribu Empat Ratus Empat Puluh Rupiah).
- Menyatakan Sah Dan Berharga Sita Jaminan Atas 1 (satu) unit Kendaraan Bermotor dengan Merek/Type: Mitsubishi / FE74 HD Truck Dump, No. Rangka: MHMFE74P5HK169557, No. Mesin: 4D34TR43365, Tahun: 2017, Warna: Kuning Biru, No. Polisi: S-9094-HL, A/n: Aldi Mustofa
- Menyatakan Penggugat memiliki Hak Dan Kewenangan untuk melakukan penarikan kendaraan berupa 1 (satu) unit kendaraan bermotor dengan Merek/Type: Mitsubishi / FE74 HD Truck Dump, No. Rangka: MHMFE74P5HK169557, No. Mesin: 4D34TR43365, Tahun: 2017, Warna: Kuning Biru, No. Polisi: S-9094-HL, A/n: Aldi Mustofa
- Menyatakan Penggugat memiliki hak dan kewenangan untuk menjual 1 (satu) unit kendaraan bermotor Merek/Type: Mitsubishi / FE74 HD Truck Dump, No. Rangka: MHMFE74P5HK169557, No. Mesin: 4D34TR43365, Tahun: 2017, Warna: Kuning Biru, No. Polisi: S-9094-HL, A/n: Aldi Mustofa Dan Mengambil hasil penjualan untuk membayar kewajiban Tergugat;
- Menghukum Tergugat membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp1.000.000,00 (Satu Juta Rupiah) per hari apabila lalai melaksanakan putusan ini;
- Menyatakan putusan ini dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum Keberatan (Uit voerbaar bij vooraad);
- Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul akibat perkara ini;
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |