Petitum |
---------------------------------------- M E N E T A P K A N ----------------------------------------
- Mengabulkan Permohonan Pemohon
- Menetapkan bahwa orang yang bernama MUHLISHOH, MUCHLISHAH, MUHLISOH dan MUHLISHOH, HJ adalah Satu orang yang sama (satu) yakni Pemohon dan nama yang benar, yang dipakai sekarang adalah MUHLISOH;
- Menyatakan Kutipan Akta Kelahiran Pemohon yang di terbitkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tuban. Nomor: 26781/TS/2010 tertanggal 14 Juni 2010 Tentang Nama Pemohon tercatat MUHLISHOH, dilakukan perubahan menjadi MUHLISOH;.
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.
Atau mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex equo et bono) |