Dakwaan |
Pertama:
-----Bahwa ia terdakwa WIDYA NINGRUM Binti SUTRISNO, pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi sekira pada bulan Desember 2023 sampai dengan hari Minggu tanggal 12 Januari 2024 sekira pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2023 sampai dengan 2024 bertempat di Kantor Dealer CV. SURYA PERDANA INDAH yang beralamat di Jl. Raya Barat No. 537, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban atau Setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang mengadili, ”dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaanya bukan karena kejahatan, penguasaanya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu”, dilakukan dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi sekira pada bulan Desember 2023 sampai dengan hari Minggu tanggal 12 Januari 2024 sekira pukul 10.00 WIB Terdakwa yang merupakan Kasir Perusahaan Dealer CV. SURYA PERDANA INDAH membawa uang hasil pembelian 8 (delapan) unit sepeda motor sejumlah Rp. 234.200.000,- (dua ratus tiga puluh empat juta dua ratus ribu rupiah) dengan cara Terdakwa menerima uang pembelian kendaraan sepeda motor dari masing-masing sales namun Terdakwa tidak menyetorkan uang tersebut ke Rekening Dealer (CV. SURYA PERDANA INDAH), selain itu Terdakwa membawa uang sejumlah Rp. 24.200.000,- (dua puluh empat juta dua ratus ribu rupiah) dengan cara Terdakwa menerima uang inden (tanda jadi) dari masing – masing sales untuk pemesanan unit sepeda motor, setelah itu Terdakwa tidak menyetorkan uang tersebut ke rekening Dealer dan tidak melaporkan kepada saksi LANA PUSPADEWI selaku pemilik Perusahaan Dealer CV. SURYA PERDANA INDAH
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2024 sekira pukul 08.00 WIB Terdakwa mengajukan biaya pengurusan surat – surat kendaraan bermotor kepada saksi LANA PUSPADEWI dengan jumlah 31 (tiga puluh satu) unit sepeda motor sejumlah Rp. 136.390.500,- (seratus tiga puluh enam juta tiga ratus sembilan puluh ribu lima ratus rupiah selanjutnya pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024 sekira pukul 08.00 WIB Terdakwa menerima biaya pengurusan surat – surat kendaraan bermotor tersebut sejumlah Rp. 136.390.500,- (seratus tiga puluh enam juta tiga ratus sembilan puluh ribu lima ratus rupiah saksi LANA PUSPADEWI, tetapi Terdakwa memberikan pengajuan berkas kepada saksi IVAN SISWANTO Bin HERRY SISWANTO sebagai Koordinator Sales bagian pengurusan surat – surat kendaraan bermotor sebanyak 8 (delapan) unit sejumlah Rp. 37.374.000,- (tiga puluh tujuh juta tiga ratus tujuh puluh empat ribu rupiah) sehingga Terdakwa membawa sisa uang tersebut sejumlah Rp. 91.185.500,- (sembilan puluh satu juta seratus delapan puluh lima ribu lima ratus rupiah)
- Bahwa sekira pada akhir bulan Desember 2023 saksi EDY SUNARYO Bin SAMURI sebagai Kepala Cabang Perusahaan Dealer CV. SURYA PERDANA INDAH mengetahui perbuatan Terdakwa jika membawa sejumlah uang tersebut, maka saksi EDY SUNARYO Bin SAMURI memberikan kesempatan kepada Terdakwa untuk mengembalikan uang perusahaan hingga tanggal 30 Januari 2024
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 30 Januari 2024 sekira pukul 17.00 WIB saksi EDY SUNARYO Bin SAMURI bersama dengan Terdakwa menyampaikan situasi yang terjadi di perusahaan kepada saksi LANA PUSPADEWI setelah itu saksi LANA PUSPADEWI memberhentikan Terdakwa sebagai Kasir Perusahaan Dealer CV. SURYA PERDANA INDAH
- Bahwa berdasarkan Surat Keputusan yang dikeluarkan oleh Pemilik Dealer CV. SURYA PERDANA INDAH tentang Pengangkatan Kasir Dealer kepada Terdakwa WIDYA NINGRUM Binti SUTRISNO dan telah bekerja sejak tanggal 1 September 2018 dengan gaji pokok sejumlah Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) perbulan beserta insentif
- Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut, Perusahaan Dealer CV. SURYA PERDANA INDAH mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp. 349.585.500,- (tiga ratus empat puluh sembilan juta lima ratus delapan puluh lima ribu lima ratus rupiah)
------ Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHPidana.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Atau
Kedua:
-----Bahwa ia terdakwa WIDYA NINGRUM Binti SUTRISNO, pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi sekira pada bulan Desember 2023 sampai dengan hari Minggu tanggal 12 Januari 2024 sekira pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2023 sampai dengan 2024 bertempat di Kantor Dealer CV. SURYA PERDANA INDAH yang beralamat di Jl. Raya Barat No. 537, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban atau Setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang mengadili,“dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan”, dilakukan dengan cara sebagai berikut :-----------------------
- Bahwa pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi sekira pada bulan Desember 2023 sampai dengan hari Minggu tanggal 12 Januari 2024 sekira pukul 10.00 WIB Terdakwa yang merupakan Kasir Perusahaan Dealer CV. SURYA PERDANA INDAH membawa uang hasil pembelian 8 (delapan) unit sepeda motor sejumlah Rp. 234.200.000,- (dua ratus tiga puluh empat juta dua ratus ribu rupiah) dengan cara Terdakwa menerima uang pembelian kendaraan sepeda motor dari masing-masing sales namun Terdakwa tidak menyetorkan uang tersebut ke Rekening Dealer (CV. SURYA PERDANA INDAH), selain itu Terdakwa membawa uang sejumlah Rp. 24.200.000,- (dua puluh empat juta dua ratus ribu rupiah) dengan cara Terdakwa menerima uang inden (tanda jadi) dari masing – masing sales untuk pemesanan unit sepeda motor, setelah itu Terdakwa tidak menyetorkan uang tersebut ke rekening Dealer dan tidak melaporkan kepada saksi LANA PUSPADEWI selaku pemilik Perusahaan Dealer CV. SURYA PERDANA INDAH
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2024 sekira pukul 08.00 WIB Terdakwa mengajukan biaya pengurusan surat – surat kendaraan bermotor kepada saksi LANA PUSPADEWI dengan jumlah 31 (tiga puluh satu) unit sepeda motor sejumlah Rp. 136.390.500,- (seratus tiga puluh enam juta tiga ratus sembilan puluh ribu lima ratus rupiah selanjutnya pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024 sekira pukul 08.00 WIB Terdakwa menerima biaya pengurusan surat – surat kendaraan bermotor tersebut sejumlah Rp. 136.390.500,- (seratus tiga puluh enam juta tiga ratus sembilan puluh ribu lima ratus rupiah saksi LANA PUSPADEWI, tetapi Terdakwa memberikan pengajuan berkas kepada saksi IVAN SISWANTO Bin HERRY SISWANTO sebagai Koordinator Sales bagian pengurusan surat – surat kendaraan bermotor sebanyak 8 (delapan) unit sejumlah Rp. 37.374.000,- (tiga puluh tujuh juta tiga ratus tujuh puluh empat ribu rupiah) sehingga Terdakwa membawa sisa uang tersebut sejumlah Rp. 91.185.500,- (sembilan puluh satu juta seratus delapan puluh lima ribu lima ratus rupiah)
- Bahwa sekira pada akhir bulan Desember 2023 saksi EDY SUNARYO Bin SAMURI sebagai Kepala Cabang Perusahaan Dealer CV. SURYA PERDANA INDAH mengetahui perbuatan Terdakwa jika membawa sejumlah uang tersebut, maka saksi EDY SUNARYO Bin SAMURI memberikan kesempatan kepada Terdakwa untuk mengembalikan uang perusahaan hingga tanggal 30 Januari 2024
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 30 Januari 2024 sekira pukul 17.00 WIB saksi EDY SUNARYO Bin SAMURI bersama dengan Terdakwa menyampaikan situasi yang terjadi di perusahaan kepada saksi LANA PUSPADEWI setelah itu saksi LANA PUSPADEWI memberhentikan Terdakwa sebagai Kasir Perusahaan Dealer CV. SURYA PERDANA INDAH
- Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut, Perusahaan Dealer CV. SURYA PERDANA INDAH mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp. 349.585.500,- (tiga ratus empat puluh sembilan juta lima ratus delapan puluh lima ribu lima ratus rupiah)
------ Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |