| Dakwaan |
PERTAMA
---------- Bahwa Terdakwa AHMAD YOGA BIN KARJI yang pertama pada hari Senin tanggal 24 Februari 2025 sekitar pukul 19.00 Wib bertempat di sebelah selatan SMPN 1 Kecamatan Jenu Kabupaten Tuban dan yang kedua Pada hari Kamis tanggal 27 Februari 2025 sekitar pukul 22.00 Wib bertempat di tepi jalan Desa Beji Kecamatan Jenu Kabupaten Tuban atau atau setidak – tidaknya pada suatu waktu di bulan Februari 2025 atau pada waktu tertentu dalam tahun 2025 , atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) , perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa awalnya saksi Ahmad Sarifudin alias Plontes dihubungi oleh terdakwa via whatsapp dan ditawari oleh terdakwa berupa Pil LL (Dobel L) yang dimana pil LL (Dobel L) tersebut terdakwa dapati dari saksi Edi Maskur Bin Sarno sebanyak 200 (dua ratus) butir Pil LL (Dobel L) dengan harga Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) untuk dijual kembali oleh terdakwa dengan harga ecer Rp. 50.000,- (Lima puluh ribu rupiah) setiap 10 (sepuluh) butirnya. Lalu kemudian pada hari Senin tanggal 24 Februari 2025 sekitar pukul 19.00 Wib terdakwa dan saksi Ahmad Sarifudin alias Plontes janjian bertemu di sebelah selatan SMPN 1 Kecamatan Jenu Kabupaten Tuban. dan terdakwa menyerahkan kepada saksi Ahmad Sarifudin alias Plontes sebanyak 10 (sepuluh) butir pil LL (dobel L) dengan harga kesepakatan Rp.50.000,- ( lima puluh ribu rupiah) per 10 (sepuluh) butirnya;
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 24 Februari 2025 saksi Ahmad Sarifudin alias Plontes menghubungi terdakwa dan memesan lagi 10 (sepuluh) butir Pil LL ( Dobel L) kepada terdakwa dengan harga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) per 10 (sepuluh) butirnya. dan pada hari yang sama sekitar pukul 22.00 Wib terdakwa dan saksi Ahmad Sarifudin alias Plontes janjian bertemu di tepi jalan Desa Beji Kecamatan Jenu Kabupaten Tuban dan terdakwa menyerahkan 10 (sepuluh) butir Pil LL (Dobel L) sesuai dengan pesanan dari saksi Ahmad Sarifudin alias Plontes;
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 2 Maret 2025 sekitar pukul 11.00 Wib saksi Miftahul Khoiri Annfi’i dan saksi Mohamad Nasir Udin dari Satuan Unit Resnarkoba Polres Tuban melakukan penggeledahan serta penangkapan terhadap terdakwa. Yang dimana sebelumnya Satuan Unit Resnarkoba Polres Tuban telah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa disekitar wilayah Desa Temaji Kecamatan Jenu Kabupaten Tuban ada peredaran atau transaksi jual beli Pil LL (Dobel L). Lalu kemudian Unit Satresnarkoba Polres Tuban melakukan penyelidikan dan pada hari Minggu tanggal 2 Maret 2025 sekira pukul 11.00 Wib Saksi Miftahul Khoiri Annfi’i dan saksi Mohamad Nasir Udin dari Satuan Unit Resnarkoba Polres Tuban melakukan penggeledahan dirumah terdakwa di Dusun Terangrejo RT 05 RW 01 Desa Temaji Kecamatan Jenu Kabupaten Tuban dan didapai berupa Pil LL (double L) sebanyak 120 (seratus dua puluh) butir dengan rincian masing-masing dalam kemasan klip berisi 10 (sepuluh) butir LL (double L) yang dimasukan dalam sebuah kantong plastik warna hitam yang disimpan didalam lemari kamar terdakwa. Uang hasil penjualan sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) yang tergeletak di atas tempat tidur, dan 1 (satu) unit HP merk Redmi 10 warna hitam dengan nomor simcard terpasang 083894680070 yang dipergunakan oleh terdakwa untuk komunikasi transaksi jual beli Pil LL (double L) yang tergeletak di atas tempat tidur. Dan pada saat diinterogasi terdakwa mengakui bahwa Pil LL (Dobel L) tersebut adalah milik terdakwa;
- Bahwa Pil LL (Dobel L) yang diedarkan oleh Terdakwa tersebut merupakan obat keras yang tidak sesuai dengan persyaratan standar mengingat Pil tersebut bukan dari pabrik resmi, dimana sediaan farmasi (obat) yang sesuai standar pabrikan harus memiliki sertifikat cara pembuatan obat yang baik (CPOB) sebagaimana tertuang dalam peraturan Pemerintah nomor. 72 Tahun 1998.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No Lab : 01979/NOF/2025 Hari kamis tanggal 6 Maret 2025 yang ditandatangani oleh Handi Purwanto, ST., Titin Ernawati, S.Farm,Apt dan Filantari Cahyani A.Md disimpulkan bahwa barang bukti milik tersangka : Ahmad Yoga Bin Karji dengan nomor : =05533/2025/NOF : berupa 10 (sepuluh) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat ± 1.811 gram
Didapatkan kesimpulan pemeriksaan barang bukti dengan nomor 05533/2025/NOF tersebut adalah bahan aktif Triheksifenidil HCL, mempunyai efek sebagai anti parikson, tidak termasuk Narkotika maupun Parkinson, tetapi termasuk Daftar Obat Keras
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan---------------
-----------------ATAU----------------------
KEDUA
---------- Bahwa Terdakwa AHMAD YOGA BIN KARJI yang pertama pada hari Senin tanggal 24 Februari 2025 sekitar pukul 19.00 Wib bertempat di sebelah selatan SMPN 1 Kecamatan Jenu Kabupaten Tuban dan yang kedua Pada hari Kamis tanggal 27 Februari 2025 sekitar pukul 22.00 Wib bertempat di tepi jalan Desa Beji Kecamatan Jenu Kabupaten Tuban atau atau setidak – tidaknya pada suatu waktu di bulan Februari 2025 atau pada waktu tertentu dalam tahun 2025 , atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, ”yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam pasal 145 ayat (1) yang terkait dengan kesediaan farmasi berupa obat keras, Produksi, termasuk pengendalian mutu, pengadaan, penyimpanan, penndistribusian, Penelitian dan Pengembangan sediaan farmasi, serta pengelolaan dan pelayanan kefarmasian, dapat dilakukan oleh tenaga kesehatan lain secara terbatas selain tenaga kefarmasian, ”,, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada awalnya terdakwa membeli obat jenis Pil LL (Dobel L) sebanyak 200 (dua ratus) butir dari saksi Edi Maskur Bin Sarno dengan harga Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) untuk dijual kembali oleh terdakwa dengan harga ecer Rp. 50.000,- (Lima puluh ribu rupiah) setiap 10 (sepuluh) butirnya.
- Bahwa pada hari Senin tanggal 24 Februari 2025 terdakwa menghubungi saksi Ahmad Sarifudin alias Plontes via whatsapp dan ditawari oleh terdakwa berupa Pil LL (Dobel L) dan terjadi kesepakatan bahwa saksi Ahmad Sarifudin alias Plontes akan membeli Pil LL (Dobel L) sebanyak 10 (Sepuluh) butir dengan harga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah). Lalu kemudian di hari yang sama sekitar pukul 19.00 Wib terdakwa dan saksi Ahmad Sarifudin alias Plontes janjian bertemu di sebelah selatan SMPN 1 Kecamatan Jenu Kabupaten Tuban. dan terdakwa menyerahkan kepada saksi Ahmad Sarifudin alias Plontes sebanyak 10 (sepuluh) butir pil LL (dobel L) dengan harga kesepakatan sebelumnya Rp.50.000,- ( lima puluh ribu rupiah) per 10 (sepuluh) butirnya;
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 24 Februari 2025 saksi Ahmad Sarifudin alias Plontes menghubungi terdakwa dan memesan lagi 10 (sepuluh) butir Pil LL ( Dobel L) kepada terdakwa dengan harga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) per 10 (sepuluh) butirnya. dan pada hari yang sama sekitar pukul 22.00 Wib terdakwa dan saksi Ahmad Sarifudin alias Plontes janjian bertemu di tepi jalan Desa Beji Kecamatan Jenu Kabupaten Tuban dan terdakwa menyerahkan 10 (sepuluh) butir Pil LL (Dobel L) sesuai dengan pesanan dari saksi Ahmad Sarifudin alias Plontes;
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 2 Maret 2025 sekitar pukul 11.00 Wib saksi Miftahul Khoiri Annfi’i dan saksi Mohamad Nasir Udin dari Satuan Unit Resnarkoba Polres Tuban melakukan penggeledahan serta penangkapan terhadap terdakwa. Yang dimana sebelumnya Satuan Unit Resnarkoba Polres Tuban telah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa disekitar wilayah Desa Temaji Kecamatan Jenu Kabupaten Tuban ada peredaran atau transaksi jual beli Pil LL (Dobel L). Lalu kemudian Unit Satresnarkoba Polres Tuban melakukan penyelidikan dan pada hari Minggu tanggal 2 Maret 2025 sekira pukul 11.00 Wib Saksi Miftahul Khoiri Annfi’i dan saksi Mohamad Nasir Udin dari Satuan Unit Resnarkoba Polres Tuban melakukan penggeledahan dirumah terdakwa di Dusun Terangrejo RT 05 RW 01 Desa Temaji Kecamatan Jenu Kabupaten Tuban dan didapai berupa Pil LL (double L) sebanyak 120 (seratus dua puluh) butir dengan rincian masing-masing dalam kemasan klip berisi 10 (sepuluh) butir LL (double L) yang dimasukan dalam sebuah kantong plastik warna hitam yang disimpan didalam lemari kamar terdakwa. Uang hasil penjualan sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) yang tergeletak di atas tempat tidur, dan 1 (satu) unit HP merk Redmi 10 warna hitam dengan nomor simcard terpasang 083894680070 yang dipergunakan oleh terdakwa untuk komunikasi transaksi jual beli Pil LL (double L) yang tergeletak di atas tempat tidur. Dan pada saat diinterogasi terdakwa mengakui bahwa Pil LL (Dobel L) tersebut adalah milik terdakwa;
- Bahwa terdakwa dalam mengedarkan obat jenis Pil LL (dobel L) tersebut tidak memiliki keahlian apapun dalam bidang kefarmasian ataupun memiliki kewenangan atau ijin yang sah dalam mengedarkan obat-obatan tersebut ataupun memiliki sarana kefarmasian yang berijin, tujuan terdakwa semata-mata hanya untuk mendapatkan keuntungan secara instan
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No Lab : 01979/NOF/2025 Hari kamis tanggal 6 Maret 2025 yang ditandatangani oleh Handi Purwanto, ST., Titin Ernawati, S.Farm,Apt dan Filantari Cahyani A.Md disimpulkan bahwa barang bukti milik tersangka : Ahmad Yoga Bin Karji dengan nomor : =05533/2025/NOF : berupa 10 (sepuluh) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat ± 1.811 gram
Didapatkan kesimpulan pemeriksaan barang bukti dengan nomor 05533/2025/NOF tersebut adalah bahan aktif Triheksifenidil HCL, mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) jo pasal 145 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan--------------------------- |