Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
45/Pdt.G/2024/PN Tbn moh. bashori 1.RUSMININGSIH
2.RIA PURWANTI binti Siswoyono
3.ALIYATUL KHOLIFAH binti Siswoyono
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Ganti Rugi
Nomor Perkara 45/Pdt.G/2024/PN Tbn
Tanggal Surat Rabu, 20 Nov. 2024
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1M. ZULFIKAR ADHIGUNA, SHmoh. bashori
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 207.363.519,00
Petitum

DALAM PROVISI

  1. Mengabulkan permohonan Penggugat agar diberikan putusan sela  dan atau provisi sebelum dilakukan tindakan hukum Sita Jaminan (conservatoir beslag) dan atau sebelum diputusnya pokok perkara dalam putusan akhir
  2. Memerintahkan kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Tuban (Turut Tergugat-2) untuk menunjukkan buku tanah / warkah Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 845/ Ds. Mlangi ; Tanggal 30/11/2023; NIB. 02346 an. RIA PURWANTI lahir tanggal 26-11-1990; dimuka persidangan guna untuk memastikan apakah benar obyek yang diajukan sita jaminan (conservatoir beslag) tersebut milik Tergugat-2  agar nantinya tidak terjadi kesalahan apabila Pengadilan meletakkan sita jaminan atas obyek tersebut  

DALAM POKOK PERKARA

  1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya
  2. Menyatakan; putusan nomer 4/Pdt.GS/2024/PN.Tbn;  adalah menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan perkara ini; 
  3. Menyatakan Rusminingsih alias Ny. Siswoyono (Tergugat-1) ; Ria Purwanti binti Siswoyono (Tergugat-2) dan ALIYATUL KHOLIFAH binti Siswoyono (Tergugat-3); adalah sebagai  para Ahli Waris (Alm) Siswoyono    
  4. Memerintahkan kepada Rusminisngsih alias Ny. Siswoyono (Tergugat-1) ; Ria Purwanti binti Siswoyono (Tergugat-2) dan ALIYATUL KHOLIFAH binti Siswoyono (Tergugat-3); adalah sebagai  para Ahli Waris (Alm) Siswoyono; untuk melaksanakan kwajiban (Alm) SISWOYONO dalam hal ini memberikan hak Penggugat; yakni pembayaran total sebesar  Rp. 207.363.519; (dua ratus tujuh juta tiga ratus enam puluh tiga ribu lima ratus Sembilan belas rupiah)
  5.  Menyatakan bahwa tanah dan bangunan sebagaimana dimaksud Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 845/ Ds. Mlangi ; Tanggal 30/11/2023; NIB. 02346 an. RIA PURWANTI lahir tanggal 26-11-1990; adalah harta peninggalan SISWOYONO yang telah warisi / dipindahkan / diatas namakan RIA PURWANTI lahir tanggal 26-11-1990 (Tergugat-2); sebagai salah satu ahli waris (Alm) Siswoyono
  6. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag) atas Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 845/ Ds. Mlangi ; Tanggal 30/11/2023; NIB. 02346 an. RIA PURWANTI lahir tanggal 26-11-1990;

untuk selanjutnya dilakukan penjualan di depan umum (lelang) dan uang hasil penjualan sebagai pembayaran kwajiban para Tergugat sebagai para ahli waris (Alm) Siswoyono kepada Penggugat total rugi Rp. 207.363.519; (dua ratus tujuh juta tiga ratus enam puluh tiga ribu lima ratus Sembilan belas rupiah); dan sisa hasil penjulan lelang selebihnya dikembalikan kepada Para Tergugat 

  1. Memerintahkan kepada Turut Tergugat-1 dan Turut Tergugat-2 untuk patuh terhadap isi putusan pengadilan
  2. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara

Atau.-

Apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang adil

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak