Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
97/Pid.B/2025/PN Tbn ENGGAR AHMADI SISTIAN, S.H. Narto Bin Warsilan Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 03 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 97/Pid.B/2025/PN Tbn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 02 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B 2147/M.5.33/Eoh.2/07/2025
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

---------Bahwa Terdakwa NARTO Bin WARSILAN Bersama-sama dengan SISWANTO (DPO) dan BAGUS (DPO), pada hari Sabtu, tanggal 26 April 2025 sekitar pukul 19.00 WIb, atau setidak-tidaknya waktu lain yang masih termasuk pada bulan April Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk pada tahun 2025, bertempat di dalam sebuah tambak yang beralamatkan di Dusun Kuwu, Desa Penidon, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban, atau setidak – tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: ------------------

 

 

 

  • Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 26 April 2025, sekira pukul 15.00 WIB, bertempat di rumah SISWANTO (DPO) yang beralamat di Dusun Tengah/Ketapang RT 05 RW 02, Desa Sumberejo, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban, Terdakwa bersama-sama dengan SISWANTO (DPO) dan BAGUS (DPO) telah melakukan perencanaan pencurian udang dan ikan bandeng di sebuah tambak milik Saksi korban MOCH. NOFRIZAL IMRON yang beralamat di Dusun Kuwu, Desa Penidon, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban.

  • Bahwa pada hari dan tanggal yang sama, sekitar pukul 18.00 WIB, Terdakwa bersama-sama dengan SISWANTO (DPO) dan BAGUS (DPO) berangkat menuju wilayah Dusun Kuwu, Desa Penidon, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban, dengan menggunakan dua unit sepeda motor. Terdakwa mengendarai satu unit sepeda motor jenis Kombi, sambil membawa satu jirigen berwarna biru yang di dalamnya terdapat satu jaring nelayan. Sementara itu, SISWANTO (DPO) dan BAGUS (DPO) mengendarai satu unit sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi S-2316-I, sambil membawa dua jirigen berwarna biru dan kuning, yang masing-masing juga berisi jaring nelayan.

  • Sesampainya di depan pintu gerbang area tambak, Terdakwa bersama-sama dengan SISWANTO (DPO) dan BAGUS (DPO) terlebih dahulu mengecek apakah terdapat penjaga atau pemilik tambak di dalam area tersebut. Setelah memastikan keadaan aman, Terdakwa bersama SISWANTO (DPO) dan BAGUS (DPO) kemudian menyembunyikan kedua sepeda motor di sebelah barat area tambak, yang berjarak kurang lebih 100 (seratus) meter dari lokasi, selanjutnya, berjalan kaki menuju ke area tambak.

  • Bahwa awalnya, Terdakwa bersama-sama dengan SISWANTO (DPO) dan BAGUS (DPO) berencana untuk masuk ke area tambak melalui pintu gerbang utama. Namun karena pintu gerbang tersebut dalam keadaan terkunci, kemudian Terdakwa bersama SISWANTO (DPO) dan BAGUS (DPO) memutuskan untuk masuk melalui sebelah timur pintu gerbang, yang hanya dibatasi oleh tanggul dan semak-semak. Setelah berhasil masuk ke dalam area tambak, Terdakwa bersama SISWANTO (DPO) dan BAGUS (DPO) langsung menempatkan posisi masing-masing, yaitu: Terdakwa berada di sebelah utara tambak, BAGUS (DPO) berada di sebelah kiri Terdakwa, dan SISWANTO (DPO) berada di ujung timur tambak. Selanjutnya, Terdakwa bersama-sama dengan SISWANTO (DPO) dan BAGUS (DPO) mulai memasang jaring untuk mengambil ikan dan udang, kemudian hasil tangkapan ikan dan udang tersebut dimasukkan ke dalam jirigen.

  • Bahwa di hari dan tanggal yang sama sekira pukul 18.00 WIB saksi ALI IMRON ada melihat Terdakwa Bersama dengan SISWANTO (DPO) dan BAGUS (DPO) berada di depan gerbang tambak milik saksi MOCH. NOFRIZAL IMRON, lalu saksi ALI IMRON menghubungi saksi KASTURI untuk meminta bantuan. Kemudian sekira pukul 19.00 WIB saksi KASTURI datang Bersama dengan karyawan tambak yang lain, setelah itu saksi ALI IMRON, saksi KASTURI Bersama dengan karyawan yang lain melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, SISWANTO (DPO) dan BAGUS (DPO). Akan tetapi pada saat akan dilakukan penangkapan, SISWANTO (DPO) dan BAGUS (DPO) sempat melihat, kemudian keduanya berhasil melarikan diri.

  • Bahwa di dalam tambak milik MOCH. NOFRIZAL IMRON yang beralamatkan di Dusun Kuwu, Desa Penidon, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban terdapat mess (rumah tempat tinggalkaryawan).

  • Bahwa saat di amankan oleh warga Terdakwa telah berhasil mengambil udang dan ikan milik SaksiMOCH. NOFRIZAL IMRON tanpa seizin dari pemiliknya.

  • Bahwa tujuan Terdakwa melakukan pencurian terhadap udang dan ikan milik Saksi MOCH. NOFRIZAL IMRON adalah untuk menjual sebagian hasilnya, sedangkan sisanya digunakan sebagai lauk untuk kebutuhan makan Terdakwa dan keluarganya

  • Bahwa akibat dari perubatan Terdakwa, Saksi MOCH. NOFRIZAL IMRON mengalami kerugian sebesar Rp 700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah).

 

----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan 4  KUHP.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya