Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah Wanprestasi/Ingkar Janji kepada Penggugat;
- Menyatakan Sita Jaminan Eksekusi Sertifiakt Jaminan Fidusia Nomor : W15.00224849.AH.05.01 Tahun 2018 tanggal 09 Maret 2018 Sah dan Mengikat;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + denda/penalty) dan biaya penagihan kepada Penggugat sebesar Rp. 19. 155.731,- (Sembilan Belas Juta Tujuh Seratus Lima Puluh Lima Ribu Tujuh Ratus Tiga Puluh Satu Rupiah).
- Menghukum, Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III apabila tidak segera melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + denda / penalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka agar segera dan seketika mengembalikan sepeda motor Honda dengan No.Pol. S 4730 FX, Nomor Mesin : JM11E1569048 - Nomor Kerangka : MH1JM1110JK589749, warna Biru Putih, tahun 2018 kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|