Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
54/Pdt.G.S/2019/PN Tbn PT Federal International Finance 1.DIAH PRABANDARI
2.SURATNO
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 01 Agu. 2019
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 54/Pdt.G.S/2019/PN Tbn
Tanggal Surat Kamis, 01 Agu. 2019
Nomor Surat ..................................................
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 19.155.731,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah Wanprestasi/Ingkar Janji kepada Penggugat;
  3. Menyatakan Sita Jaminan Eksekusi Sertifiakt Jaminan Fidusia Nomor : W15.00224849.AH.05.01 Tahun 2018 tanggal 09 Maret 2018 Sah dan Mengikat;
  4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + denda/penalty) dan biaya penagihan kepada Penggugat sebesar Rp. 19. 155.731,- (Sembilan Belas Juta Tujuh Seratus Lima Puluh Lima Ribu Tujuh Ratus Tiga Puluh Satu Rupiah).
  5. Menghukum, Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III apabila tidak segera melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + denda / penalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka agar segera dan seketika mengembalikan sepeda motor Honda dengan No.Pol. S 4730 FX, Nomor Mesin : JM11E1569048 - Nomor Kerangka : MH1JM1110JK589749, warna Biru Putih, tahun 2018 kepada Penggugat;
  6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak