Dakwaan |
Bahwa mereka terdakwa, yaitu terdakwa I. MUKARCI Bin RASMAWI dan terdakwa II. ABDUL ROHMAD Bin RASMIJAN bersama-sama atau sendiri-sendiri dengan PAIJAN Als JAN (DPO) pada hari Jum’at tanggal 28 September 2018 sekitar jam 01.00 Wib atau pada suatu waktu lain yang masih termasuk Bulan September tahun 2018 bertempat di Lokasi Tambang Batu Kapur Dsn. Mbok Gede Ds. Jadi Kec. Semanding Kab. Tuban atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban. “Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum. yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu“. Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP |