Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
1/Pid.B/2022/PN Tbn | MAMIK INDRAWATI UMI NAIMAH, SH | SUEB bin YASAK | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 03 Jan. 2022 |
Klasifikasi Perkara | Pencurian |
Nomor Perkara | 1/Pid.B/2022/PN Tbn |
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 24 Des. 2021 |
Nomor Surat Pelimpahan | B-1446/M.5.33/Eoh.2/12/2021 |
Penuntut Umum | |
Terdakwa | |
Penasihat Hukum Terdakwa | |
Anak Korban | |
Dakwaan | PRIMER ---------Bahwa ia Terdakwa SUEB bin YASAK pada hari Rabu tanggal 20 Oktober 2021 sekitar pukul 19.00 WIB, atau pada suatu waktu yang masih dalam bulan Oktober Tahun 2021, atau dalam tahun 2021 bertempat di Kutorejo Gg I, Kelurahan Kutorejo Rt. 01 Rw. 045 Kec. Tuban Kab. Tuban (tepatnya di halaman rumah saksi Hj. SITI SHOLIHAH binti ZAINAL ARIFIN atau di halaman Musholla Pais) atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan yang tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, Perbuatan Terdakwa SUEB bin YASAK tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke 3 KUHP. SUBSIDER ---------Bahwa ia Terdakwa SUEB bin YASAK pada hari Rabu tanggal 20 Oktober 2021 sekitar pukul 19.00 WIB, atau pada suatu waktu yang masih dalam bulan Oktober Tahun 2021, atau dalam tahun 2021 bertempat di Kutorejo Gg I, Kelurahan Kutorejo Rt. 01 Rw. 045 Kec. Tuban Kab. Tuban (tepatnya di halaman rumah saksi Hj. SITI SHOLIHAH binti ZAINAL ARIFIN atau di halaman Musholla Pais) atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, Perbuatan Terdakwa SUEB bin YASAK tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP |
Pihak Dipublikasikan | Ya |