Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1/Pid.B/2022/PN Tbn MAMIK INDRAWATI UMI NAIMAH, SH SUEB bin YASAK Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Jan. 2022
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 1/Pid.B/2022/PN Tbn
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 24 Des. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-1446/M.5.33/Eoh.2/12/2021
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMER

---------Bahwa ia Terdakwa SUEB bin YASAK pada hari Rabu tanggal 20 Oktober 2021 sekitar pukul 19.00 WIB, atau pada suatu waktu yang masih dalam bulan Oktober Tahun 2021, atau dalam tahun 2021 bertempat di Kutorejo Gg I, Kelurahan Kutorejo Rt. 01 Rw. 045 Kec. Tuban Kab. Tuban (tepatnya di halaman rumah saksi Hj. SITI SHOLIHAH binti ZAINAL ARIFIN atau di halaman Musholla Pais)  atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan yang tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak,

Perbuatan Terdakwa SUEB bin YASAK tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke 3 KUHP.

SUBSIDER

---------Bahwa ia Terdakwa SUEB bin YASAK pada hari Rabu tanggal 20 Oktober 2021 sekitar pukul 19.00 WIB, atau pada suatu waktu yang masih dalam bulan Oktober Tahun 2021, atau dalam tahun 2021 bertempat di Kutorejo Gg I, Kelurahan Kutorejo Rt.  01 Rw. 045 Kec. Tuban Kab. Tuban (tepatnya di halaman rumah saksi Hj. SITI SHOLIHAH binti ZAINAL ARIFIN atau di halaman Musholla Pais)  atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum,

 Perbuatan Terdakwa SUEB bin YASAK tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya