Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon ;
- Mengijinkan kepada Pemohon untuk menggant inama anak pemohon yang tertulis dalamkutipanAktaKelahiran yang diterbitkanoleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tuban, tertanggal : 5 April 2013, Nomor : 3523-LT-05042013-0025 tentang nama anak Pemohon yang tercatat REFANDRA AQLAN LAZUARDI KURNIAWAN dilakukanperubahanmenjadi REFANDRA EKA WIJAYA ;
- MenyatakanAkteKelahiran yang dikeluarkanDinasKependudukandanPencatatanSipil, mohon di lakukan perubahan nama dari REFANDRA AQLAN LAZUARDI KURNIAWAN DIGANTI menjadi REFANDRA EKA WIJAYA ;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon
|