Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
29/Pdt.G/2021/PN Tbn 1.Thohir Bin Tamijo
2.Sukari Bin Supadi
PT. Kelola Mina Laut Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 24 Sep. 2021
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 29/Pdt.G/2021/PN Tbn
Tanggal Surat Jumat, 24 Sep. 2021
Nomor Surat ---
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1NANG ENGKI ANOM SUSENO, S.H., M.H.Thohir Bin Tamijo
2NANG ENGKI ANOM SUSENO, S.H., M.H.Sukari Bin Supadi
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI

  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Memerintahkan kepada Tergugat untuk menghentikan aktifitas membawa masuk truck kontainer kedalam gang/jalan desa tersebut a quo setidak-tidaknya sampai dengan perkara terdapat putusan berkekuatan hukum tetap agar Para Penggugat tidak menderita kerugian secara terus menerus;

DALAM POKOK PERKARA

  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan aktifitas Tergugat yang menimbulkan polusi suara yakni kebisingan yang tiada henti, polusi udara, bau limbah yang amat sangat menyengat, membawa masuk mobil besar berjenis truck container ke dalam gang/jalan desa untuk muat dan bongkar ikan milik Tergugat hingga pada puncaknya pada tanggal 09 September 2021 truck container Tergugat menyerempet dan menabrak pagar serta atap rumah Para Penggugat adalah perbuatan melawan hukum;
  3. Menghukum Tergugat untuk menghentikan aktifitas tersebut pada petitum angka 2 tersebut di atas a quo;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian secara Materiil sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan Imateriil sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyard rupiah) yang harus dibayar oleh Tergugat secara langsung, tunai, dan sekaligus kepada Para Penggugat terhitung sejak perkara ini telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
  5. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uit voorbar bij voorad) meskipun ada upaya hukum banding, kasasi, maupun verset dari Tergugat;

SUBSIDAIR:

Atau jika Pengadilan Negeri Tuban berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak