Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
10/Pdt.P/2025/PN Tbn 1.MUHAMMAD HARIYONO
2.SITI MAHMUDAH
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 10/Pdt.P/2025/PN Tbn
Tanggal Surat Rabu, 15 Jan. 2025
Nomor Surat
Pemohon
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
  2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk melakukan pergantian nama anak pada akta kelahiran anak pemohon No. 3523-LT-03062022-0017 dari MUHAMMAD ERZHAN EL-FARUQ menjadi MUHAMMAD ERZHAN;
  3. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tuban setelah menerima Salinan penetapan ini membuat catatan pinggir pada register akta pencatatan sipil dan kutipan akta pencatatan sipil anak pemohon kalau akta kelahiran dikeluarkan oleh Dinas Catatan Sipil Kabupaten Tuban;
  4. Membebankan kepada pemohon segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak