Petitum |
- Menyatakan menerima dan mengabulkan seluruh gugatan Penggugat ;
- Menyatakan Penggugat adalah sah pemilik obyek sengketa berupa berupa sebuah kendaraan roda empat Merk Toyota New Avanza 1.3 G MT tahun 2012 Jenis Mobil : Penumpang : Model Minibus , Warna KB : Hitam Metalik No.Rangka /NIK : MIHKMIBA3.JCK085872 , No.Mesin : DL64052 , TGL.FAK/KWT : 06-09-2017 an. MUJIONO , berlaku STNK : 17 -09 – 2017 No.POl 1772 HH serta surat kendaraan Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor [ BPKB ] dan Surat Tanda Nomor Kendaraan [STNK ] ;
- Menyatakan perbuatan hukum yang dilakukan antara Tergugat I dan Tergugat II dengan Tergugat III terhadap obyek sengketa adalah tidak sah dan cacat Hukum , telah melakukan perjanjian kredit / leasing / sewa beli / pinjam meminjam atas obyek sengketa dengan nilai sebesar Rp. 95.900.000,- [ Sembilan puluh lima juta Sembilan ratus ribu rupiah ] selama 3 [ tiga ] tahun sedangkan obyek sengketa sudah terjual dan pemiliknya yang sah adalah Penggugat ;
- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II serta Tergugat III telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ;
- Menyatakan bahwa akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para Tergugat telah menimbulkan kerugian terhadap diri Penggugat, kerugian immateriil dan materiel sebesar Rp.130.000.000,- [ seratus tiga puluh juta rupiah ] ;
- Menghukum Tergugat III dan atau siapa saja untuk menyerahkan obyek sengketa yang berupa : surat kendaraan berupa BPKB atas kendaraan roda empat Merk Toyota New Avanza 1.3 G MT tahun 2012 Jenis Mobil : Penumpang : Model Minibus , Warna KB : Hitam Metalik No.Rangka /NIK : MIHKMIBA3.JCK085872 , No.Mesin : DL64052 , TGL.FAK/KWT : 06-09-2017 an. MUJIONO , berlaku STNK : 17 -09 – 2017 No.POl 1772 HH kepada Penggugat dalam keadaan baik dan sah ;
- Menghukum Tergugat I , II serta Tergugat III baik secara tanggung renteng atau sendiri – sendiri membayar dwangsom / uang paksa kepada Penggugat sebesar Rp. 500.000,- [ lima ratus ribu rupiah ] setiap hari atas keterlambatannya melaksanakan isi putusan dalam perkara ini ;
- Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara ;
ATAU
Apabila Pengadilan Negeri Tuban berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex a quo et bono) . |