Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2016/PN Tbn MOCH.APIQ MUDJABA,SE SETIYANINGSIH Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Jan. 2016
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2016/PN Tbn
Tanggal Surat Senin, 04 Jan. 2016
Nomor Surat ......
Penggugat
NoNama
1MOCH.APIQ MUDJABA,SE
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1SETIYANINGSIH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;

2.Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan PENGGUGAT dalam perkara ini;

3.Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan atas sebidang tanah dan banngunan SHM Nomor 425 Luas 235 M2 terletakdi Desa Wotsogo Kecamatan Jatirogo Kabupaten  Tuban, atas nama TERGUGAT;

4.Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan Wanprestasi;

5.Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti rugi sebesar Rp.40.000.000,- (Empat puluh juta rupiah) kepada PENGGUGAT secara tunai;

6.Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) setiap hari TERGUGAT lalai melaksanakan isi putusan perkara ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap;

7.Membebankan biaya perkara ini kepada TERGUGAT;

8.Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan banding, kasasi maupun verzet;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak