Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
98/Pid.Sus/2026/PN Tbn 1.REZHA MARINDA, S.H., M.H.
2.ENGGAR AHMADI SISTIAN, S.H.
Bambang Sutrisno Bin Sutarjan Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Lalu Lintas
Nomor Perkara 98/Pid.Sus/2026/PN Tbn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 12 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1864/M.5.33/Eku.2/08/2026
Penuntut Umum
Terdakwa
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

--------- Bahwa Terdakwa BAMBANG SUTRISNO BIN SUTARJAN pada hari Kamis, 1 Januari 2026, sekira pukul 21.30 WIB atau pada suatu waktu yang masih dalam bulan Januari Tahun 2026, atau dalam tahun 2026 bertempat di JI. Tuban-Bancar Desa Glondonggede Kecamatan Tambakboyo Kabupaten Tuban, atau setidak - tidaknya termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia atas nama Korban M. FATKHUL BAHRI (Alm) dan Korban SITI AINUR ROHMAH (Alm) yang dilakukan dengan cara sebagai berikut::-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Kamis, 1 Januari 2026, sekira pukul 21.30 WIB, Terdakwa BAMBANG SUTRISNO BIN SUTARJAN mengemudikan bus PO Jaya Utama Indo Nomor Polisi L-7693-UV melaju dari arah barat menuju timur di JI. Tuban-Bancar Desa Glondonggede Kecamatan Tambakboyo Kabupaten Tuban, dengan membawa 2 (dua) penumpang dan didampingi seorang kernet. Kemudian, bus PO Jaya Utama Indo Nomor Polisi L-7693-UV yang dikemudikan oleh Terdakwa mendahului kendaraan truck tronton box yang berjalan searah di depan Terdakwa, sehingga bus yang dikemudikan oleh Terdakwa masuk jalur lawan arah.
  • Pada saat bersamaan, dari arah timur ke barat melaju kendaraan MPP Suzuki Karimun Nomor Polisi S-1774-GA yang dikemudikan oleh Korban M. FATKHUL BAHRI berpenumpang Korban SITI AINUR ROHMAH, Anak Korban AZKA ULIL MAKARIMA dan Saksi Korban MUHAMAD ARIFIN, bus yang dikemudikan Terdakwa telah masuk ke jalur lawan arah sehingga Terdakwa menabrak kendaraan MPP Suzuki Karimun Nomor Polisi S-1774-GA tersebut. Benturan antara pojok depan kanan bus dengan bagian depan samping kanan kendaraan MPP Suzuki Karimun Nomor Polisi S-1774-GA menyebabkan Korban M. FATKHUL BAHRI dan Korban SITI AINUR ROHMAH meninggal dunia di lokasi kejadian, sedangkan Anak Korban AZKA ULIL MAKARIMA dan Saksi Korban MUHAMAD ARIFIN mengalami luka berat. Warga dan petugas kemudian mengevakuasi para korban ke Puskesmas Tambakboyo.
  • Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa mengakibatkan Korban M. FATKHUL BAHRI meninggal dunia; hal ini dikuatkan Surat Keterangan Pemeriksaan Kematian (Form A) Nomor: 472.12/002/UPJ.2/414.102.001.34/2026 tanggal 02 Januari 2026 yang dikeluarkan RSUD dr. R. Sosodoro Djatikoesnoemo dan ditandatangani oleh dr. Juli Purwaningrum, Sp.F.M, yang menyatakan telah memeriksa jenazah M. FATKHUL BAHRI; serta Visum Et Repertum Jenazah No. UPJ: 26.002 tanggal 02 Januari 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Juli Purwaningrum, Sp.F.M., dokter forensik pada Instalasi Forensik dan Medikolegal RSUD dr. R. Koesma Tuban, dengan kesimpulan:
  1. Jenazah laki-laki, usia antara tiga puluh tahun sampai tiga puluh lima tahun, panjang badan serratus enam puluh dua sentimeter, berat badan enam puluh kilogram, warna kulit sawo matang, status gizi baik.
  2. Pada pemeriksaan luar ditemukan:
    1. Luka memar pada mata kanan, mata kiri, perut.
    2. Luka lecet pada pipi kanan, bahu kanan, perut, lengan bawah kanan, siku tangan kiri, punggung tangan kiri, lutut kaki kanan, lutut kaki kiri, tungkai bawah kaki kiri.
    3. Luka robek pada hidung.
    4. Pendarahan pada hidung, telinga kiri, selaput lendir mata kanan.
    5. Patah tulang tertutup pada pipi kanan, pipi kiri, dagu, leher, tulang rusuk kedelapan kanan, tulang rusuk ketujuh kiri, tungkai atas kaki kanan, tungkai atas kaki kiri, lutut kaki kiri.
    6. Patah tulang terbuka pada tulang hidung.

Luka-luka tersebut di atas (a,b,c,d,e,f) akibat kekerasan tumpul.

  1. Sebab kematian tidak dapat ditentukan secara pasti karena tidak dilakukan pemeriksaan dalam (otopsi), namun cedera kepala dan leher yang berat dapat menyebabkan kematian.
  • Bahwa selanjutnya, akibat perbuatan oleh Terdakwa mengakibatkan Korban SITI AINUR ROHMAH juga meninggal dunia; hal ini dikuatkan Surat Keterangan Pemeriksaan Kematian (Form A) Nomor: 472.12/003/UPJ.2/414.102.001.34/2026 tanggal 02 Januari 2026 yang dikeluarkan RSUD dr. R. Sosodoro Djatikoesnoemo dan ditandatangani oleh dr. Juli Purwaningrum, Sp.F.M, yang menyatakan telah memeriksa jenazah SITI AINUR ROHMAH; serta Visum Et Repertum Jenazah No. UPJ: 26.003 tanggal 02 Januari 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Juli Purwaningrum, Sp.F.M., dokter forensik pada Instalasi Forensik dan Medikolegal RSUD dr. R. Koesma Tuban, dengan kesimpulan:
  1. Jenazah perempuan, usia antara empat puluh lima tahun sampai lima puluh tahun, panjang badan seratus lima puluh enam sentimeter, berat badan tujuh puluh lima kilogram, warna kulit sawo matang, status gizi lebih.
  2. Pada pemeriksaan luar ditemukan:
          1. Luka memar pada kepala, pantat kanan, punggung tangan kanan, punggung tangan kiri, punggung kaki kanan, tungkai atas kaki kiri, tungkai bawah kaki kiri, pergelangan kaki kiri.
          2. Luka lecet pada dagu, punggung tangan kanan, pergelangan kaki kiri.
          3. Luka robek pada dahi, mata kanan.
          4. Pendarahan pada hidung, telinga kanan, telinga kiri. Bola mata kanan hancur.
          5. Patah tulang tertutup pada tulang kepala, tulang pipi kiri, tulang lengan bawah kiri, tungkai atas kanan.
          6. Patah tulang terbuka pada tulang mata kanan, tulang pipi kanan.

Luka-luka tersebut di atas (a,b,c,d,e,f) akibat kekerasan tumpul.

  1. Sebab kematian tidak dapat ditentukan secara pasti karena tidak dilakukan pemeriksaan dalam (otopsi), namun cedera kepala (otak) berat dapat menyebabkan kematian.

------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan-------------------------------------------------------------------------------------

DAN

KEDUA

--------- Bahwa Terdakwa BAMBANG SUTRISNO BIN SUTARJAN pada hari Kamis, 1 Januari 2026, sekira pukul 21.30 WIB atau pada suatu waktu yang masih dalam bulan Januari Tahun 2026, atau dalam tahun 2026 bertempat di JI. Tuban-Bancar Desa Glondonggede Kecamatan Tambakboyo Kabupaten Tuban, atau setidak - tidaknya termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat atas nama Anak Korban AZKA ULIL MAKARIMA dan Saksi Korban MUHAMAD ARIFIN yang dilakukan dengan cara sebagai berikut::--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Kamis, 1 Januari 2026, sekira pukul 21.30 WIB, Terdakwa BAMBANG SUTRISNO BIN SUTARJAN mengemudikan bus PO Jaya Utama Indo Nomor Polisi L-7693-UV melaju dari arah barat menuju timur di JI. Tuban-Bancar Desa Glondonggede Kecamatan Tambakboyo Kabupaten Tuban, dengan membawa 2 (dua) penumpang dan didampingi seorang kernet. Kemudian, bus PO Jaya Utama Indo Nomor Polisi L-7693-UV yang dikemudikan oleh Terdakwa mendahului kendaraan truck tronton box yang berjalan searah di depan Terdakwa, sehingga bus yang dikemudikan oleh Terdakwa masuk jalur lawan arah.
  • Pada saat bersamaan, dari arah timur ke barat melaju kendaraan MPP Suzuki Karimun Nomor Polisi S-1774-GA yang dikemudikan oleh Korban M. FATKHUL BAHRI berpenumpang Korban SITI AINUR ROHMAH, Anak Korban AZKA ULIL MAKARIMA dan Saksi Korban MUHAMAD ARIFIN, bus yang dikemudikan Terdakwa telah masuk ke jalur lawan arah sehingga Terdakwa menabrak kendaraan MPP Suzuki Karimun Nomor Polisi S-1774-GA tersebut. Benturan antara pojok depan kanan bus dengan bagian depan samping kanan kendaraan MPP Suzuki Karimun Nomor Polisi S-1774-GA menyebabkan Korban M. FATKHUL BAHRI dan Korban SITI AINUR ROHMAH meninggal dunia di lokasi kejadian, sedangkan Anak Korban AZKA ULIL MAKARIMA dan Saksi Korban MUHAMAD ARIFIN mengalami luka berat. Warga dan petugas kemudian mengevakuasi para korban ke Puskesmas Tambakboyo.
  • Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa mengakibatkan Anak Korban AZKA ULIL MAKARIMA mengalami luka berat, hal ini dikuatkan dengan hasil Visum Et Repertum Nomor: 003.RSNU/VER/K/A.1/I/2026 tanggal 18 Februari 2026 yang dibuat dan ditandatangi oleh dr. Azka Nadya Mifta, dokter pada Rumah Sakit Nahdatul Ulama Tuban, dengan kesimpulan: Telah diperiksa korban perempuan berumur tiga belas tahun, pada pemeriksaan luar didapatkan luka yang sudah terjahit pada pergelangan tangan bagian punggung tangan kanan. Pada pemeriksaan rontgen didapatkan patah tulang lengan atas kanan, pergeseran pada bagian kepala tulang paha kanan. Pada pemeriksaan ct scan didapatkan adanya penumpukan darah tidak normal diluar pembuluh darah pada bagian kepala samping kiri. Dilakukan operasi dan perawatan selama lima hari.
  • Bahwa selanjutnya, akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Korban MUHAMAD ARIFIN juga mengalami luka berat, hal ini dikuatkan dengan hasil Visum Et Repertum Nomor: 002.RSNU/VER/K/A.1/I/2026 tanggal 18 Februari 2026 yang dibuat dan ditandatangi oleh dr. Azka Nadya Mifta, dokter pada Rumah Sakit Nahdatul Ulama Tuban, dengan kesimpulan: Telah diperiksa korban laki-laki berumur lima puluh tahun, pada pemeriksaan luar didapatkan luka yang sudah terjahir pada kepala belakang sisi kiri, luka terbuka pada bibir bawah sisi dalam, jejas pada dada dan perubahan bentuk pada pinggul kanan. Pada pemeriksaan rontgen dada didapatkan patah tulang rusuk ketiga, keempat, kelima dan keenam, didapatkan darah pada selaput pembungkus paru-paru kanan dan pergeseran pada bagian kepala tulang paha kanan. Pada pemeriksaan ct scan kepala didapatkan adanya pembengkakan jaringan lunak pada bagian kepala samping kiri. Pada pemeriksaan usg perut, didapatkan penumpukan cairan pada selaput pembungkus pleura kanan. Dilakukan operasi, pemasangan selang dada, dan perawatan selama enam belas hari, dengan lima hari perawatan di ruang intensif.

------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (3) Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya