Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
12/Pdt.G/2017/PN Tbn Hartatik binti Basiran 1.WIWIK ZUMAROH
2.ELISABET SEKARNINGRAT
3.HJ. SUMIATI
4.NUR AINI
5.FERITA SILVIANA
6.DWI HARIYANTI
7.FERI EKA STYAWAN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Mei 2017
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 12/Pdt.G/2017/PN Tbn
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1HERI SUBAGYO,SHWiwik Zumaroh
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan  yang diletakkan;
  3. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan Hukum;
  4. Menyatakan akibat perbuatan melawan hukum Para Tergugat telah mengakibatkan Penggugat menderita kerugian materiil maupun immateriil;
  5. Menyatakan kerugian Materiil  dari Penggugat diberhentikannya Penggugat dari Pekerjaannya dari Asuransi Prudential yang bila ditaksi sekitar Rp 300.000.000,- ( Tiga Ratus Juta Rupiah) sedangkan Kerugian Immateriil dari Penggugat adalah rusaknya nama Baik Penggugat dihadapan masyarakat Kabupaten Tuban, yang tidak ditaksir sekitar Rp 1.000.000.000,- ( Satu Milyar Rupiah).
  6. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kerugian kepada Penggugat sebesar Rp 1.300.000.000,- ( Satu Milyar Tiga Ratus Juta Rupiah)
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar dwangsom tiap hari keterlambatan tidak melaksanakan bunyi putusan yang dijatuhkan dalam perkara ini tiap hari keterlambatan sebesar Rp 1.000.000,- ( Satu Juta Rupiah)  terhitung sejak putusan yang dijatuhkan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap sampai dilaksanakannnya putusan perkara ini ;
  8. Menyatakan bahwa putusan yang dijatuhkan dalam putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya Verset, banding maupun Kasasi;
  9. Menghukum kepada  Tergugat  untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;

ATAU

Apabila Pengadilan Negeri Tuban berpendapat lain mohon putusan yang benar dan adil menurut hukum;

 

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak