Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan;
- Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan Hukum;
- Menyatakan akibat perbuatan melawan hukum Para Tergugat telah mengakibatkan Penggugat menderita kerugian materiil maupun immateriil;
- Menyatakan kerugian Materiil dari Penggugat diberhentikannya Penggugat dari Pekerjaannya dari Asuransi Prudential yang bila ditaksi sekitar Rp 300.000.000,- ( Tiga Ratus Juta Rupiah) sedangkan Kerugian Immateriil dari Penggugat adalah rusaknya nama Baik Penggugat dihadapan masyarakat Kabupaten Tuban, yang tidak ditaksir sekitar Rp 1.000.000.000,- ( Satu Milyar Rupiah).
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kerugian kepada Penggugat sebesar Rp 1.300.000.000,- ( Satu Milyar Tiga Ratus Juta Rupiah)
- Menghukum Tergugat untuk membayar dwangsom tiap hari keterlambatan tidak melaksanakan bunyi putusan yang dijatuhkan dalam perkara ini tiap hari keterlambatan sebesar Rp 1.000.000,- ( Satu Juta Rupiah) terhitung sejak putusan yang dijatuhkan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap sampai dilaksanakannnya putusan perkara ini ;
- Menyatakan bahwa putusan yang dijatuhkan dalam putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya Verset, banding maupun Kasasi;
- Menghukum kepada Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
ATAU
Apabila Pengadilan Negeri Tuban berpendapat lain mohon putusan yang benar dan adil menurut hukum;
|