Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
120/Pid.B/2025/PN Tbn ENGGAR AHMADI SISTIAN, S.H. Ali Usman Bin Sarno Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 120/Pid.B/2025/PN Tbn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 12 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B 2778/M.5.33/Eoh.2/08/2025
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA: 

--------- Bahwa terdakwa ALI USMAN BIN SARNO pada hari Minggu tanggal 27 Juni 2021, sekira pukul 15.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk pada bulan Juni Tahun 2021 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk pada Tahun 2021 bertempat di Jalan Soekarno Hatta No 16, Dusun Jabung, Desa Sugihwaras, kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban, menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada bulan Juni 2021, Terdakwa datang ke rumah Saksi SANYOTO yang beralamatkan di Desa Sugihwaras, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, Terdakwa menyampaikan bahwa ia memiliki usaha di bidang ayam petelur dan pom mini (Pertashop) yang direncanakan akan dikembangkan dengan membuat kandang dan pom mini (Pertashop) baru, Kemudian, Terdakwa menawarkan kepada Saksi SANYOTO untuk menginvestasikan dananya guna pembangunan kandang maupun pom mini (Pertashop) baru, di mana apabila Saksi SANYOTO berinvestasi sebesar Rp300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah), maka Saksi SANYOTO akan memperoleh keuntungan 2% perbulan yaitu sebesar Rp6.000.000,- (enam juta rupiah), dan modal dapat ditarik kembali 100% setelah 1 (satu) tahun dengan ketentuan pemberitahuan dilakukan 90 (sembilan puluh) hari sebelumnya, atas dasar penawaran tersebut Saksi SANYOTO tertarik dan menyatakan kesediaannya untuk bergabung.

  • Menindaklanjuti kesepakatan tersebut, Pada hari Sabtu, tanggal 26 Juni 2021, Saksi SANYOTO melakukan transfer uang kepada Terdakwa melalui rekening BCA No. 8640117011 atas nama Terdakwa sebesar Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sebagai tahap awal investasi. Kemudian, pada hari Selasa, tanggal 29 Juni 2021, sekitar pukul 09.45 WIB, Saksi SANYOTO mentransfer sisa kekurangan dana investasi melalui rekening Bank BTN No. 0022301500052599 atas nama Terdakwa sebesar Rp250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah). Dengan demikian, total investasi yang telah diserahkan adalah Rp300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) secara lengkap. 

  • Bahwa pada rentang waktu bulan Agustus 2021 sampai dengan bulan April 2022, Saksi SANYOTO masih menerima uang fee sesuai dengan perjanjian. Namun setelah periode tersebut, Saksi SANYOTO tidak lagi menerima pembayaran, sehingga meminta kepada terdakwa agar dana investasi dikembalikan. Akan tetapi, Terdakwa selalu memberikan alasan yang berbelit-belit dan tidak kunjung mengembalikan uang tersebut. Untuk memastikan hal tersebut, Saksi SANYOTO memberikan kuasa kepada Saksi HERI SUBAGYO guna mengecek kebenaran dari usaha yang dimaksud.

– Bahwa Pada tahun 2021, Terdakwa juga menawarkan sebidang tanah dengan kandang ayam petelur tersebut kepada Saksi AMILIN dengan harga sebesar Rp900.000.000,- (sembilan ratus juta rupiah). Saksi AMILIN menyetujui penawaran tersebut dan memberikan uang tanda jadi secara bertahap sebesar Rp450.000.000,- (empat ratus lima puluh juta rupiah), sementara sisa pembayaran direncanakan menyusul. Terdakwa menyampaikan bahwa kandang akan tetap digunakan sementara, dan sebagai kompensasi, Saksi AMILIN akan menerima fee bulanan. Namun pada tahun 2022, Saksi AMILIN mengetahui bahwa sertifikat hak milik (SHM) atas kandang tersebut telah dijadikan agunan pinjaman oleh Terdakwa di Bank Mentari Terang. Mengetahui hal itu, Saksi AMILIN memutuskan untuk menebus SHM tersebut dari bank senilai Rp600.000.000,-(enam ratus juta rupiah) dan melakukan Akta Jual Beli (AJB) di hadapan notaris sekitar Desember 2022.

– Bahwa pada bulan Oktober 2022, Terdakwa juga menawarkan kandang ayam petelur yang sama kepada Saksi M. SAFI’I dengan harga yang sama, yakni Rp900.000.000,- (sembilan ratus juta rupiah). Terdakwa menginformasikan bahwa SHM kandang masih dalam status agunan di Bank Mentari Terang. Saksi M. SAFI’I sepakat untuk membeli dan memberikan uang muka (DP) sebesar Rp 450.000.000,- (empat ratus juta rupiah), dengan janji akan melunasi sisanya pada Februari 2023. Namun, pada Januari 2023, Saksi M. SAFI’I mengetahui bahwa SHM kandang ayam telah lebih dahulu beralih nama ke Saksi AMILIN. Menyadari transaksi kandang tersebut tidak bisa dilanjutkan, kemudian Terdakwa menawarkan aset berupa Pom mini (Perta Shop) kepada Saksi M. SAFI’I seharga Rp950.000.000,- (sembilan ratus lima puluh juta rupiah). Mengetahui hal tersebut, kemudian Saksi AMILIN menyampaikan kepada Saksi M. SAFI’I bahwa ia telah lebih dulu memberikan uang sejumlah Rp150.000.000,-(seratus lima puluh juta rupiah) kepada Terdakwa terkait Pom mini (Pertashop) tersebut.

  • Bahwa pada bulan Maret 2023, Saksi HERI SUBAGYO bersama dengan Saksi SHODIKUN melakukan pengecekan terhadap kandang ayam dan pom mini (Perta Shop) milik Terdakwa, dan diketahui bahwa kandang tersebut sudah tidak beroperasi, serta pom mini (Perta Shop) telah diambil alih oleh Saksi AMILIN. Setelah mengetahui hal tersebut, Saksi HERI SUBAGYO bersama Saksi SHODIKUN mendatangi rumah Terdakwa untuk menanyakan terkait penggunaan uang sebesar Rp 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) milik Saksi SANYOTO.

  • Bahwa uang sebesar Rp 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) milik Saksi SANYOTO tidak digunakan untuk membuat kandang ayam baru dan Perta Shop baru melainkan digunakan untuk operasional kandang ayam dan Perta Shop milik Terdakwa dan juga untuk membayar hutang Terdakwa.

  • Bahwa akibat kejadian tersebut saksi korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 300.000.000,- (Tiga ratus juta rupiah). 

—Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan di ancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana .-----------

 

ATAU

 

KEDUA: 

--------- Bahwa terdakwa ALI USMAN BIN SARNO pada hari Selasa, tanggal 29 Juni 2021, sekira pukul 09.45 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk pada bulan Juni Tahun 2021 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk pada Tahun 2021 bertempat di Jalan Soekarno Hatta No 16, Dusun Jabung, Desa Sugihwaras, kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:----------------------------

  • Berawal pada bulan Juni 2021, Terdakwa datang ke rumah Saksi SANYOTO yang beralamatkan di Desa Sugihwaras, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, Terdakwa menyampaikan bahwa ia memiliki usaha di bidang ayam petelur dan pom mini (Pertashop) yang direncanakan akan dikembangkan dengan membuat kandang dan pom mini (Pertashop) baru, Kemudian, Terdakwa menawarkan kepada Saksi SANYOTO untuk menginvestasikan dananya guna pembangunan kandang maupun pom mini (Pertashop) baru, di mana apabila Saksi SANYOTO berinvestasi sebesar Rp300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah), maka Saksi SANYOTO akan memperoleh keuntungan 2% perbulan yaitu sebesar Rp6.000.000,- (enam juta rupiah), dan modal dapat ditarik kembali 100% setelah 1 (satu) tahun dengan ketentuan pemberitahuan dilakukan 90 (sembilan puluh) hari sebelumnya

  • Menindaklanjuti kesepakatan tersebut, Pada hari Sabtu, tanggal 26 Juni 2021, Saksi SANYOTO melakukan transfer uang kepada Terdakwa melalui rekening BCA No. 8640117011 atas nama Terdakwa sebesar Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sebagai tahap awal investasi. Kemudian, pada hari Selasa, tanggal 29 Juni 2021, sekitar pukul 09.45 WIB, Saksi SANYOTO mentransfer sisa kekurangan dana investasi melalui rekening Bank BTN No. 0022301500052599 atas nama Terdakwa sebesar Rp250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah). Dengan demikian, total investasi yang telah diserahkan adalah Rp300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) secara lengkap. 

  • Bahwa pada rentang waktu bulan Agustus 2021 sampai dengan bulan April 2022, Saksi SANYOTO masih menerima uang fee sesuai dengan perjanjian. Namun setelah periode tersebut, Saksi SANYOTO tidak lagi menerima pembayaran, sehingga meminta kepada terdakwa agar dana investasi dikembalikan. Akan tetapi, Terdakwa selalu memberikan alasan yang berbelit-belit dan tidak kunjung mengembalikan uang tersebut. Untuk memastikan hal tersebut, Saksi SANYOTO memberikan kuasa kepada Saksi HERI SUBAGYO guna mengecek kebenaran dari usaha yang dimaksud.

– Bahwa Pada tahun 2021, Terdakwa juga menawarkan sebidang tanah dengan kandang ayam petelur tersebut kepada Saksi AMILIN dengan harga sebesar Rp900.000.000,- (sembilan ratus juta rupiah). Saksi AMILIN menyetujui penawaran tersebut dan memberikan uang tanda jadi secara bertahap sebesar Rp450.000.000,- (empat ratus lima puluh juta rupiah), sementara sisa pembayaran direncanakan menyusul. Terdakwa menyampaikan bahwa kandang akan tetap digunakan sementara, dan sebagai kompensasi, Saksi AMILIN akan menerima fee bulanan. Namun pada tahun 2022, Saksi AMILIN mengetahui bahwa sertifikat hak milik (SHM) atas kandang tersebut telah dijadikan agunan pinjaman oleh Terdakwa di Bank Mentari Terang. Mengetahui hal itu, Saksi AMILIN memutuskan untuk menebus SHM tersebut dari bank senilai Rp600.000.000,-(enam ratus juta rupiah) dan melakukan Akta Jual Beli (AJB) di hadapan notaris sekitar Desember 2022.

– Bahwa pada bulan Oktober 2022, Terdakwa juga menawarkan kandang ayam petelur yang sama kepada Saksi M. SAFI’I dengan harga yang sama, yakni Rp900.000.000,- (sembilan ratus juta rupiah). Terdakwa menginformasikan bahwa SHM kandang masih dalam status agunan di Bank Mentari Terang. Saksi M. SAFI’I sepakat untuk membeli dan memberikan uang muka (DP) sebesar Rp 450.000.000,- (empat ratus juta rupiah), dengan janji akan melunasi sisanya pada Februari 2023. Namun, pada Januari 2023, Saksi M. SAFI’I mengetahui bahwa SHM kandang ayam telah lebih dahulu beralih nama ke Saksi AMILIN. Menyadari transaksi kandang tersebut tidak bisa dilanjutkan, Saksi M. SAFI’I kemudian menerima tawaran lain dari Terdakwa, yaitu membeli aset berupa Pom ini (Pertashop) seharga Rp950.000.000,- (sembilan ratus lima puluh juta rupiah), kemudian Saksi AMILIN menyampaikan kepada Saksi M. SAFI’I bahwa ia telah lebih dulu memberikan uang sejumlah Rp150.000.000,-(seratus lima puluh juta rupiah) kepada Terdakwa terkait Pom mini (Pertashop) tersebut.

  • Bahwa pada bulan Maret 2023, Saksi HERI SUBAGYO bersama dengan Saksi SHODIKUN melakukan pengecekan terhadap kandang ayam dan pom mini (Perta Shop) milik Terdakwa, dan diketahui bahwa kandang tersebut sudah tidak beroperasi, serta pom mini (Perta Shop) telah diambil alih oleh Saksi AMILIN. Setelah mengetahui hal tersebut, Saksi HERI SUBAGYO bersama Saksi SHODIKUN mendatangi rumah Terdakwa untuk menanyakan terkait penggunaan uang sebesar Rp 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) milik Saksi SANYOTO

  • Bahwa uang sebesar Rp 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) milik Saksi SANYOTO tidak digunakan untuk membuat kandang ayam baru dan Perta Shop baru melainkan digunakan untuk operasional kandang ayam dan Perta Shop milik Terdakwa dan juga untuk membayar hutang 

  • Bahwa akibat kejadian tersebut saksi korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 300.000.000,- (Tiga ratus juta rupiah). 

—Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan di ancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana.--------

Pihak Dipublikasikan Ya