| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Memberikan izin kepada pemohon untuk membetulkan kutipan akta kelahiran anak pemohon nomor 3523-LT-26122011-0025 tertanggal 13 Juli 2010 tentang pencatatan nama ayah dan ibu pada kutipan akta kelahiran anak Pemohon, dimana sebelumnya tercatat FITRI ANGGRAENI dilahirkan di Tuban pada 27 februari 2011, dengan nama ayah MARSIMAN dan nama ibu DASNI dilakukan perubahan menjadi FITRI ANGGRAENI dilahirkan di Tuban pada 27 februari 2011, dengan nama ibu MARSINAH;
- Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tuban untuk merubah nama orang tua yang tercatat didalam Kutipan akta kelahiran anak pemohon nomor 3523-LT-26122011-0025 tertanggal 13 Juli 2010 yang tercatat sebelumnya nama ayah MARSIMAN dan nama ibu DASNI dilakukan perubahan menjadi FITRI ANGGRAENI dilahirkan di Tuban pada 27 februari 2011, dengan nama ibu MARSINAH;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon;
Atau mohon putusan yang seadil-adilnya(Ex equo et bono). |