| Petitum |
- PETITUM
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Penggugat.
- Menyatakan batal dan tidak sah seluruh tindakan proses pelelangan yang dilakukan oleh Tergugat terhadap agunan Penggugat.
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi materil sebesar Rp 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) kepada Penggugat.
- Menyatakan sah dan berharga segala tindakan hukum yang diperlukan untuk pemulihan hak-hak Penggugat.
Jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |