Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
255/Pid.Sus/2021/PN Tbn MAMIK INDRAWATI UMI NAIMAH, SH HELDA YULISTIAWAN bin KASMIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Nov. 2021
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 255/Pid.Sus/2021/PN Tbn
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Nov. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-1165/M.5.33/Enz.2/11/2021
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

Bahwa ia Terdakwa HELDA YULISTIAWAN bin KASMIN pada hari Selasa tanggal 31 Agustus 2021 sekira pukul 18.00 Wib, atau pada waktu lain dalam bulan Agustus 2021, atau pada waktu lain dalam tahun 2021, bertempat di Gapura Kenthong Ds. Labuhan Rt. 16 Rw. 13 Kec. Brondong Kab. Lamongan yang berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini dimana Terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat ia diketemukan atau ditahan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I,

Perbuatan Terdakwa HELDA YULISTIAWAN bin KASMIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

ATAU

KEDUA

Bahwa ia Terdakwa HELDA YULISTIAWAN bin KASMIN pada hari Selasa tanggal 31 Agustus 2021 sekira pukul 20.00 Wib, atau pada waktu lain dalam bulan Agustus 2021, atau pada waktu lain dalam tahun 2021, bertempat di pinggir jalan Raya Manunggal Utara Kec. Sukolilo Kec. Tuban Kab. Tuban atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang mengadili, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman,

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya