Dakwaan |
Bahwa terdakwa MUHAMMAD ALI IMRON Bin NURHADI, pada hari Senin, tanggal 02 September 2019, sekira pukul 19.00 wib atau pada suatu waktu lain dalam bulan September 2019, bertempat di dalam kamar rumah Supangi Desa Tanggir Kecamatan Singgahan Kabupaten Tuban atau pada tempat lain yang masih termasuk didalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan pada malam hari di pekarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu
Perbuatan anak sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-3, 5 KUHP |