Petitum |
- Mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya
- Menyatakan menurut hukum bahwa obyek sengketa adalah harta peinggalan almarhum PASIRUN yang untuk kemudian diberikan kepada almarhum KASTURI
- Menyatakan menurut hukum penggugat I dan penggugat II adalah anak kandung almarhum yang berhak mewaris harta peninggalan almarhum PASIRUN
- Menyatakan menurut hukum bahwa Akta pembagian warisan yang dibuat oleh Camat Palang (tergugat VII) pada tanggal 4 September 1965, No. 16 tahun 1965 adalah cact hukum, tidak sah serta tidak mempunyai kekuatan hukum berlaku dan dinyatakan batal
- Menyatakan menurut hukum bahwasurat Keterangan Waris yang dibuat oleh para ahli waris disaksikan dan dibenarkan oleh kepala Desa Leran Kulon (tergugat VI) No. 470/6251/1414.204.08/2005, tanggal 16 September 2005 yang telah dikuatkan oleh Camat Palang (tergugat VII)No. 70K/KW/IX/2005, tanggal 29 september 2005 adalah cacat hukum, tidak sah serta tidak mempunyai kekuatan hukun berlaku dan dinyatakan batal
- Menyatakan menurut hukum Akta Hibah No.138/2005, tanggal 29 september 2005 yang dibuat oleh Camat Palang selaku PPAT (tergugat VII) adalah cacat hukum, tidak sah serta tidak mempunyai kekuatan hukum berlaku dan dinyatakan batal
- Menyatakan menurut hukum permohonan sertifikat hak milik oleh almarhum SAMAN pak WARSIDAHpada tahun 1980 sehingga terbit sertifikat Hak milik No. 34, luas 211 m2 atas nama pak PASIRUN ,surat ukur no. 179, tanggal 5 juni 1980 adalah tidak sah dan cacat hukum serta tidak mempunya kekuatan hukum berlaku dan dinyatakan batal
- Menyatakan menurut hukum Balik nama Sertifikat hak milik No. 34 , luas 211 m2 atas nama pak PASIRUN , surat ukur No. 179 , tanggal 5 Juni 1980 menjadi atas nama SAMAN paK WARSIDAH adalah tidak sah, cacat hukum serta tidak mempunyai kekuatan hukum berlaku dan dinyatakan batal, Demikian pula baliknama Sertifikat hak milik atas nama SAMAN Pak WARSIDAH menjadi atas nama LASMIDJAH, WARSIDAH, WARSONO, RASTAM, SUTIKLAN, SULAMTO, SUTIYEM, SUYITNO, SUKARDJI dan SAMURI, tidak sah, cacat hukumserta tidak mempunyai kekuatan hukum berlaku
- Menyatakan menurut hukum Akta Hbah No. 138/2005 ,tanggal 29 september 2005 yang dibuat oleh Camat Palang (tergugat VII) adalah tidak sah, cacat hukum serta tidak mempunyai kekuatan hukum berlaku dan dinyatakan batal
- Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan para tergugat 1 sampai dengan VII dan juga VIII adalah merupakan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian pada para penggugat
- Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan almarhum WARSIMAN yang telah mendirikan bangunan rumah diatas obyek sengketa yang saat ini dikuasai dan ditempati oleh ahli warisnya yaitu tergugat I, II, III dan IV adalah merupakan perbuatan melawan hukum dan merugikan para penggugat
- Menghukum tergugat I, II, III dan IV serta siapa saja yang telah mendapat hak atau kuasa darinya untuk membongkar rumah yang berdiri diatas obyek sengketa dan untu kemudian harus diserahkan kepada para penggugat dalam kaedaan kosong dan baik,bila diperlukan dapat melalui Eksekusi dari Pengadilan Negeri tuban
- Menghukum tergugat I, II, III dan IV untuk menyerahkan Sertifikat Hak Milik No. 35 , Luas 206 m2 , Surat ukur No. 4173 tahun 1998, tertanggal 29 Oktober 1998, atas nama WARSIMAN untuk diserahkan kepada para penggugat tanpa ikatan beban jaminan dalam bentuk apapun juga, atau diserahkan kepada Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Tuban guna pemprosesan sertifikat yang baru
- Menghukum tergugat V (SITI JUWARIYAH ) serta siapa saja yang mendapatkan hak atau kuasa dari padanya agar Sertifikat hak milik No. 34 , luas 211 m2 , surat ukur No. 179 , tanggal 5 Juni 1980 untuk diserahkan kepada para penggugat tanpa ikatan beban jaminan dalam bentuk apapun juga, atau diserahkan kepada Kantor badan Pertanahan kabupaten Tubanguna pemprosesan sertifikat yang baru
- Menyatakan bahwa putusan ini untuk dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum, perlawanan, banding maupun Kasasi
- Menyatakan sah dan berharga terhadap Sita Jaminan yang telah dimohonkan
- Menghukum para tergugat untuk dibebani membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini
ATAU :
Bilamana Pengadilan Negeri Tuban berpendapat lain kami para penggugat mohon keadilan yang seadil-adilnya.
|