Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
37/Pdt.P/2025/PN Tbn BANDIYAH, Dra Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 37/Pdt.P/2025/PN Tbn
Tanggal Surat Rabu, 12 Mar. 2025
Nomor Surat
Pemohon
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya.
  2. Menyatakan bahwa di Kabupaten Tuban telah meninggal dunia orang yang bernama NUR ANAM;
  3. Memperintahkan kepada Pemohon dalam waktu 30 hari untuk melaporkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tuban, agar mencatat Kematian Ayah Pemohon yang bernama NUR ANAM tersebut diatas ke dalam Buku Register yang sedang berjalan, serta dapat dikeluarkannya Akta Kematian yang menyatakan bahwa di Kabupaten Tuban pada tanggal 25 Desember 1989, telah meninggal dunia orang yang bernama NUR ANAM;
  4. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.

     Atau mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex equo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak