Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah Wanprestasi/Ingkar Janji kepada Penggugat;
- Menyatakan Sita Jaminan Eksekusi Sertifiakt Jaminan Fidusia Nomor : W15.00505265.AH.05.01 Tahun 2018 tanggal 04 Juli 2018 Sah dan Mengikat;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + denda/penalty) dan biaya penagihan kepada Penggugat sebesar Rp. 22. 445.985,- (Dua Puluh Dua Juta Empat Ratus Empat Puluh Lima Ribu Sembilan Ratus Delapan Puluh Lima Rupaih).
- Menghukum, Tergugat I dan Tergugat II apabila tidak segera melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + denda / penalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka agar segera dan seketika mengembalikan sepeda motor Vario 125 CBS ISS dengan No .Pol. S 3151 HX, STNK atas nama Tergugat I, Nomor Mesin : JM51E100490, Nomor Kerangka : MH1JM5111JK00509, warna Hitam, tahun 2018 kepada Penggugat.
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|