Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
18/Pdt.G/2025/PN Tbn 1.PUDJI UTAMI SAPTANINGSIH
2.JOEDI SUSETIO PUDJI RAHARDJO
MUNTOLIP Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 13 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 18/Pdt.G/2025/PN Tbn
Tanggal Surat Kamis, 15 Mei 2025
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH);
  3. Menyatakan demi hukum sah dan mengikat serta berkekuatan hukum Buku C No. 610 PERSIL No. 23 D II Seluas 0,566 Ha dengan batas — batas tanah sebagai berikut:
    • Sebelah Utara................................ ; Soeto Daimo
    • Sebelah Barat .............................:; Xardji
    • Sebelah Timur.............................:; Kasmidjah / Genah
    • Sebelah Selatan .........................:; Sardjiman
  4. Menyatakan demi hukum sah dan mengikat serta berkekuatan hukum Akta Jual Beli dari Bpk. Maulan ke Bpk. Soesalam Setyo Utomo sesuai Buku C diatas;
  5. Memerintahkan kepada Tergugat agar segera melakukan  pengosongan Lahan Tanah tersebut dan bila perlu dengan bantuan Aparat Penegak Hukum;
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Materil maupun Kerugian Immateril sebesar Rp 1.300.000.000,- (Satu Milyar Tiga Ratus Juta Rupiah);
  7. Menghukum kepada Tergugat untuk membayar uang paksa /Owangsom} sebesar Rp 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) per-hari atas kelalaian dan/atau keterlambatan dalam melaksanakan isi putusan ini
  8. Menyatakan secara hukum putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum lainnya dari Tergugat /L/ifvoer6aar By Voorraad),’
  9. Menghukum Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan ini;
  10. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbuî dalam

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak