| Dakwaan |
KESATU
-------Bahwa Terdakwa CAHYO EDI SAPUTRA Als KARTO Bin KARMIJAN pada hari Minggu tanggal 03 Mei 2026 sekira pukul 17.00 WIB, atau pada suatu waktu yang masih dalam bulan Januari tahun 2026 atau dalam tahun 2026, bertempat di Dsn. Boro RT 03 RW 01 Ds. Tasikharjo Kec. Jenu Kab. Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili, “tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram” Perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------
- Bahwa awalnya terdakwa di hubungi oleh WENDI (DPO) melalui chat Whatsapp pada hari Sabtu tanggal 02 Mei 2026 sekira Pukul 11. 00 WIB dengan nomor +1 (683) 2163789 menyuruh terdakwa untuk mengambil ranjauan Narkotika jenis sabu, kemudian pada hari Minggu tanggal 03 Mei 2026 sekira pukul 17.00 wib terdakwa berangkat dengan berjalan kaki mengambil ranjauan tersebut berupa amplop putih yang diletakkan di bawah tiang lampu di pinggir jalan sesuai foto dan maps dekat rumah terdakwa yang terdakwa terima dari WENDI (DPO) sebelumnya, kemudian amplop putih tersebut terdakwa bawa pulang ke rumah terdakwa di Dsn. Boro RT 03 RW 01 Ds. Tasikharjo Kec. Jenu Kab. Tuban, sesampainya di rumah terdakwa, terdakwa membuka amplop putih tersebut yang berisikan 1 (satu) poket narkotika jenis sabu dengan Brutto 100,17 (seratus koma tujuh belas) gram kemudian terdakwa mengemas pesanan Narkotika jenis sabu menjadi paket kecil sesuai pesanan yang dibutuhkan mengikuti arahan yang diberikan dari WENDI (DPO) melalui chat Whatsapp.
- Bahwa sesuai dengan arahan WENDI (DPO), terdakwa mengedarkan Narkotika Jenis Sabu yang pertama pada hari Minggu tanggal 03 Mei sekira pukul 19.00 WIB terdakwa 1 (satu) kali memasang ranjauan dengan jumlah 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu dengan berat 20 (dua puluh) gram terdakwa ranjau di dekat Rumah terdakwa di Ds. Tasikharjo, Kec. Jenu, Kab.Tuban,
kemudian yang ke (2) pada hari Senin tanggal 04 mei 2026 terdakwa memasang ranjauan 2 (dua) kali pada pukul 15.00 WIB terdakwa mengemas pesanan 11 (sebelas) poket narkotika jenis sabu dengan jumlah 0,50 (nol koma lima puluh) gram sebanyak 5 (lima) poket; 0,40 (nol koma empat puluh) gram sebanyak 5 (lima) poket dan 0,30 (nol koma tiga puluh) gram sebanyak 1 (satu) poket terdakwa pasang ranjauan tersebut di Ds. Tasikharjo, Kec. Jenu, Kab.Tuban kemudian pada pukul 21.00 Wib sebanyak 5 (lima) poket dengan rincian 2 (dua) gram 1 (satu) poket , 0,50 (nol koma lima puluh) gram, 2 (dua) poket dan 0,30 (nol koma tiga puluh) gram sebanyak 2 (dua) poket,
kemudian yang ke (3) pada hari Selasa tanggal 05 mei 2026 terdakwa meranjau sebanyak 1 (satu) kali pada pukul 20.00 WIB sebanyak 7 (tujuh) poket dengan rincian 0,50 (nol koma lima puluh) gram sebanyak 3 (tiga) poket, 0,40 (nol koma empat puluh) gram sebanyak 3 (tiga) poket dan 0,30 (nol koma tiga puluh) gram sebanyak 1 (satu) poket terdakwa ranjau di dekat rumah terdakwa di Ds. Tasikharjo, Kec. Jenu, Kab.Tuban
kemudian yang ke (4) pada hari Rabu tanggal 06 Mei 2026 terdakwa meranjau sebanyak 1 (satu) kali sekira pukul 20.00 WIB dengan jumlah 7 (tujuh) poket dengan rincian 0,40 (nol koma empat puluh) gram sebanyak 4 (empat) poket dan 0,30 (nol koma tiga puluh) gram sebanyak 3 (tiga) poket di ranjau di Ds. Tasikharjo, Kec. Jenu, Kab.Tuban,
dan yang ke (5) pada hari Kamis tanggal 7 Mei 2026 sebanyak 6 (enam) poket dengan rincian 20 (dua puluh) gram sebanyak 1 (satu) poket , 0,50 (nol koma lima puluh) gram sebanyak 2 (dua) poket, 0,30 (nol koma tiga puluh) gram sebanyak 3 (tiga) poket di ranjau di Ds. Tasikharjo, Kec. Jenu, Kab.Tuban dekat rumah terdakwa dan dari mulai Penjualan / pemasangan ranjauan narkotika jenis sabu pada hari minggu tanggal 03 Mei 2026 sekira pukul 19.00 Wib hingga hari Kamis tanggal 07 mei 2026 kurun waktu 5 (lima) hari Narkotika jenis sabu yang terjual / terpasang ranjauan berjumlah kurang lebih sebanyak 55,50 (lima puluh lima koma lima puluh) gram.
- Bahwa cara pembayaran / pembelian Narkotika jenis sabu yang di pesan para pembeli melalui WENDI (DPO) dengan cara langsung di transfer melalui Rekening WENDI (DPO) sedangkan terdakwa hanya meranjaukan saja dan apabila terdakwa selesai meranjau terdakwa mendapatkan upah dari WENDI (DPO) dan terdakwa sudah 4 (empat) kali menerima upah dari WENDI (DPO) dengan jumlah Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dengan cara di transfer melalui Aplikasi DANA Milik Terdakwa.
- Bahwa selanjutnya Pada hari Jum’at tanggal 08 Mei 2026 sekira Pukul 08.00 WIB Saksi DIMAS AKBAR P dan Saksi HILBED SAPUTRA yang merupakan anggota Satresnarkotba Polres Tuban melakukan pengamanan terhadap terdakwa dan melakukan penggeledahan di dalam kamar rumah terdakwa di Dsn. Boro, RT 03, RW. 01 Ds. Tasikharjo Kec. Jenu Kab. Tuban dan ditemukan barang bukti berupa 2 ( Dua) Poket Narkotika jenis sabu masing-masing: 1 ( Satu) poket besar narkotika jenis sabu memiliki berat Netto ± 43,900 gram dan 1 (satu) Poket Kecil Narkotika Jenis sabu dengan berat Netto ± 0,176 gram, 4 (Empat) bendel plastik klip kecil, 1 (satu) Isolasi warna hitam, 1 (Satu) timbangan elektrik kecil yang di simpan dalam tas buku servis mobil Berbahan Kulit warna hitam yang bertuliskan HONDA dan dimasukkan/ diletakkan di laci meja rias dalam kamar terdakwa, 1 (Satu) HP Samsung Warna biru dongker dengan nomor 081217568502 serta Uang Sisa upah penjualan Narkotika jenis sabu Sebesar Rp. 250.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah). Kesemua barang bukti yang diamankan tersebut adalah milik terdakwa selanjutnya terdakwa beserta barang bukti diamankan ke Polres Tuban untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor : 04160/NNF/2026 tanggal 13 Mei 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh AJUN KOMISARIS BESAR POLISI IMAM MUKTI S.Si, Apt.,M.Si selaku Wakil Kepala An. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Jatim menyatakan bahwa barang bukti Nomor: 13550/2026/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 43,900 gram dan Nomor: 13551/2026/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,176 gram milik Terdakwa CAHYO EDI SAPUTRA Als KARTO Bin KARMIJAN adalah benar POSITIP kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa perbuatan Terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram tersebut tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan atau Pejabat yang berwenang.
-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika jo. Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.------------------------------------
ATAU
KEDUA
--------Bahwa Terdakwa CAHYO EDI SAPUTRA Als KARTO Bin KARMIJAN pada hari Jum’at tanggal 08 Mei 2026 sekira pukul 08.00 WIB, atau pada suatu waktu yang masih dalam bulan Januari tahun 2026 atau dalam tahun 2026, bertempat di Dsn. Boro RT 03 RW 01 Ds. Tasikharjo Kec. Jenu Kab. Tuban atau setidak – tidaknya termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili, “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram” Perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------
- Bahwa awalnya terdakwa di hubungi oleh WENDI (DPO) melalui chat Whatsapp pada hari Sabtu tanggal 02 Mei 2026 sekira Pukul 11. 00 WIB dengan nomor +1 (683) 2163789 menyuruh terdakwa untuk mengambil ranjauan Narkotika jenis sabu, kemudian pada hari Minggu tanggal 03 Mei 2026 sekira pukul 17.00 wib terdakwa berangkat dengan berjalan kaki mengambil ranjauan tersebut berupa amplop putih yang diletakkan di bawah tiang lampu di pinggir jalan sesuai foto dan maps dekat rumah terdakwa yang terdakwa terima dari WENDI (DPO) sebelumnya, kemudian amplop putih tersebut terdakwa bawa pulang ke rumah terdakwa di Dsn. Boro RT 03 RW 01 Ds. Tasikharjo Kec. Jenu Kab. Tuban, sesampainya di rumah terdakwa, terdakwa membuka amplop putih tersebut yang berisikan 1 (satu) poket narkotika jenis sabu dengan Brutto 100,17 (seratus koma tujuh belas) gram kemudian terdakwa mengemas pesanan Narkotika jenis sabu menjadi paket kecil sesuai pesanan yang dibutuhkan mengikuti arahan yang diberikan dari WENDI (DPO) melalui chat Whatsapp.
- Bahwa sesuai dengan arahan WENDI (DPO), terdakwa mengedarkan Narkotika Jenis Sabu yang pertama pada hari Minggu tanggal 03 Mei sekira pukul 19.00 WIB terdakwa 1 (satu) kali memasang ranjauan dengan jumlah 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu dengan berat 20 (dua puluh) gram terdakwa ranjau di dekat Rumah terdakwa di Ds. Tasikharjo, Kec. Jenu, Kab.Tuban,
kemudian yang ke (2) pada hari Senin tanggal 04 mei 2026 terdakwa memasang ranjauan 2 (dua) kali pada pukul 15.00 WIB terdakwa mengemas pesanan 11 (sebelas) poket narkotika jenis sabu dengan jumlah 0,50 (nol koma lima puluh) gram sebanyak 5 (lima) poket; 0,40 (nol koma empat puluh) gram sebanyak 5 (lima) poket dan 0,30 (nol koma tiga puluh) gram sebanyak 1 (satu) poket terdakwa pasang ranjauan tersebut di Ds. Tasikharjo, Kec. Jenu, Kab.Tuban kemudian pada pukul 21.00 Wib sebanyak 5 (lima) poket dengan rincian 2 (dua) gram 1 (satu) poket , 0,50 (nol koma lima puluh) gram, 2 (dua) poket dan 0,30 (nol koma tiga puluh) gram sebanyak 2 (dua) poket,
kemudian yang ke (3) pada hari Selasa tanggal 05 mei 2026 terdakwa meranjau sebanyak 1 (satu) kali pada pukul 20.00 WIB sebanyak 7 (tujuh) poket dengan rincian 0,50 (nol koma lima puluh) gram sebanyak 3 (tiga) poket, 0,40 (nol koma empat puluh) gram sebanyak 3 (tiga) poket dan 0,30 (nol koma tiga puluh) gram sebanyak 1 (satu) poket terdakwa ranjau di dekat rumah terdakwa di Ds. Tasikharjo, Kec. Jenu, Kab.Tuban
kemudian yang ke (4) pada hari Rabu tanggal 06 Mei 2026 terdakwa meranjau sebanyak 1 (satu) kali sekira pukul 20.00 WIB dengan jumlah 7 (tujuh) poket dengan rincian 0,40 (nol koma empat puluh) gram sebanyak 4 (empat) poket dan 0,30 (nol koma tiga puluh) gram sebanyak 3 (tiga) poket di ranjau di Ds. Tasikharjo, Kec. Jenu, Kab.Tuban,
dan yang ke (5) pada hari Kamis tanggal 7 Mei 2026 sebanyak 6 (enam) poket dengan rincian 20 (dua puluh) gram sebanyak 1 (satu) poket , 0,50 (nol koma lima puluh) gram sebanyak 2 (dua) poket, 0,30 (nol koma tiga puluh) gram sebanyak 3 (tiga) poket di ranjau di Ds. Tasikharjo, Kec. Jenu, Kab.Tuban dekat rumah terdakwa dan dari mulai Penjualan / pemasangan ranjauan narkotika jenis sabu pada hari minggu tanggal 03 Mei 2026 sekira pukul 19.00 Wib hingga hari Kamis tanggal 07 mei 2026 kurun waktu 5 (lima) hari Narkotika jenis sabu yang terjual / terpasang ranjauan berjumlah kurang lebih sebanyak 55,50 (lima puluh lima koma lima puluh) gram.
- Bahwa cara pembayaran / pembelian Narkotika jenis sabu yang di pesan para pembeli melalui WENDI (DPO) dengan cara langsung di transfer melalui Rekening WENDI (DPO) sedangkan terdakwa hanya meranjaukan saja dan apabila terdakwa selesai meranjau terdakwa mendapatkan upah dari WENDI (DPO) dan terdakwa sudah 4 (empat) kali menerima upah dari WENDI (DPO) dengan jumlah Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dengan cara di transfer melalui Aplikasi DANA Milik Terdakwa.
- Bahwa selanjutnya Pada hari Jum’at tanggal 08 Mei 2026 sekira Pukul 08.00 WIB Saksi DIMAS AKBAR P dan Saksi HILBED SAPUTRA yang merupakan anggota Satresnarkotba Polres Tuban melakukan pengamanan terhadap terdakwa dan melakukan penggeledahan di dalam kamar rumah terdakwa di Dsn. Boro, RT 03, RW. 01 Ds. Tasikharjo Kec. Jenu Kab. Tuban dan ditemukan barang bukti berupa 2 ( Dua) Poket Narkotika jenis sabu masing-masing: 1 ( Satu) poket besar narkotika jenis sabu memiliki berat Netto ± 43,900 gram dan 1 (satu) Poket Kecil Narkotika Jenis sabu dengan berat Netto ± 0,176 gram, 4 (Empat) bendel plastik klip kecil, 1 (satu) Isolasi warna hitam, 1 (Satu) timbangan elektrik kecil yang di simpan dalam tas buku servis mobil Berbahan Kulit warna hitam yang bertuliskan HONDA dan dimasukkan/ diletakkan di laci meja rias dalam kamar terdakwa, 1 (Satu) HP Samsung Warna biru dongker dengan nomor 081217568502 serta Uang Sisa upah penjualan Narkotika jenis sabu Sebesar Rp. 250.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah). Kesemua barang bukti yang diamankan tersebut adalah milik terdakwa selanjutnya terdakwa beserta barang bukti diamankan ke Polres Tuban untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor : 04160/NNF/2026 tanggal 13 Mei 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh AJUN KOMISARIS BESAR POLISI IMAM MUKTI S.Si, Apt.,M.Si selaku Wakil Kepala An. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Jatim menyatakan bahwa barang bukti Nomor: 13550/2026/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 43,900 gram dan Nomor: 13551/2026/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,176 gram milik Terdakwa CAHYO EDI SAPUTRA Als KARTO Bin KARMIJAN adalah benar POSITIP kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa perbuatan Terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram tersebut tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan atau Pejabat yang berwenang.
-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.------------- |