Petitum |
------------------------------------------- M E N E T A P K A N -----------------------------------------
- Mengabulkan permohonan Saudara Pemohon.
- Menetapkan bahwa orang yang bernama SITI WULANDARI dan SITI WULAN DARI adalah Satu orang yang sama (satu) yakni anak pemohon. Dan nama yang benar, yang dipakai sekarang adalah SITI WULANDARI;
- Menyatakan Kutipan Akta Kelahiran yang diterbitkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tuban, nomor: 3523-LT-13062013-0018 tertanggal 14 Juni 2013, tentang nama anak Pemohon yang Tercatat SITI WULANDARI dilakukan perubahan menjadi SITI WULAN DARI;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.
Atau mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex equo et bono). |