| Petitum |
-------------------------------------------- M E N E T A P K A N -------------------------------------
- Mengabulkan Permohonan Pemohon
- Menetapkan bahwa orang yang bernama PRIJO SOJOGO, PRIYO SAYOGO, SAYOGA dan SAJOGO adalah Satu orang yang sama (satu) yakni Pemohon dan nama yang benar yang dipakai sekarang adalah SAJOGO;
- Menyatakan Kutipan Akta Kelahiran anak Pemohon yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tuban Nomor 4471/1986 tertanggal 16 Desember 1986 tentang Nama Pemohon yang Tercatat PRIYO SAYOGO dilakukan perubahan menjadi SAJOGO;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.
Atau mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex equo et bono) |