Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
24/Pid.B/2022/PN Tbn | ERY ADI WIBOWO, SH. | ROKHIMIN ALS RIYAN BIN AHMAD TORI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 02 Feb. 2022 |
Klasifikasi Perkara | Pencurian |
Nomor Perkara | 24/Pid.B/2022/PN Tbn |
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 27 Jan. 2022 |
Nomor Surat Pelimpahan | B-160/M.5.33/Eoh.2/01/2022 |
Penuntut Umum | |
Terdakwa | |
Penasihat Hukum Terdakwa | |
Anak Korban | |
Dakwaan | PERTAMA ---------- Bahwa terdakwa ROKHIMIN alias RIYAN bin AHMAD TORI pada hari Kamis tanggal 28 Oktober 2021, sekira pukul 04.00 Wib, atau pada waktu lain dalam bulan Oktober Tahun 2021, atau pada waktu lain dalam tahun 2021, bertempat di teras rumah yang beralamatkan di Dusun Rembes RT. 02 RW. 01 Desa Gesikharjo Kec. Palang Kab. Tuban, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan yang tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak ---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam 363 Ayat (1) ke-3 KUHPidana. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU KEDUA ---------- ROKHIMIN alias RIYAN bin AHMAD TORI pada hari Kamis tanggal 28 Oktober 2021, sekira pukul 04.00 Wib, atau pada waktu lain dalam bulan Oktober Tahun 2021, atau pada waktu lain dalam tahun 2021, bertempat di teras rumah yang beralamatkan di Dusun Rembes RT. 02 RW. 01 Desa Gesikharjo Kec. Palang Kab. Tuban, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum ---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana. ------- |
Pihak Dipublikasikan | Ya |