Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
24/Pid.B/2022/PN Tbn ERY ADI WIBOWO, SH. ROKHIMIN ALS RIYAN BIN AHMAD TORI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 02 Feb. 2022
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 24/Pid.B/2022/PN Tbn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 27 Jan. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B-160/M.5.33/Eoh.2/01/2022
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

---------- Bahwa terdakwa ROKHIMIN alias RIYAN bin AHMAD TORI pada hari Kamis tanggal 28 Oktober 2021, sekira pukul 04.00 Wib, atau pada waktu lain dalam bulan Oktober Tahun 2021, atau pada waktu lain dalam tahun 2021, bertempat di teras rumah yang beralamatkan di Dusun Rembes RT. 02 RW. 01 Desa Gesikharjo Kec. Palang Kab. Tuban, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan yang tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam 363 Ayat (1) ke-3 KUHPidana. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

---------- ROKHIMIN alias RIYAN bin AHMAD TORI pada hari Kamis tanggal 28 Oktober 2021, sekira pukul 04.00 Wib, atau pada waktu lain dalam bulan Oktober Tahun 2021, atau pada waktu lain dalam tahun 2021, bertempat di teras rumah yang beralamatkan di Dusun Rembes RT. 02 RW. 01 Desa Gesikharjo Kec. Palang Kab. Tuban, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana. -------

Pihak Dipublikasikan Ya