Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan Pemohon yang lahir di Semarang pada tanggal 7 Maret 1958, semula tertulis dengan nama (Tiong Hoa) TAN TJWAN NIO dan kemudian Diganti Nama menjadi nama TRIMURJANI sebagaimana:
- Kutipan Akta No. 309/1958 tanggal 27 Desember 1961;
- Surat Pernjataan Keterangan Melepaskan Kewarganegaraan Republik Rakjat Tiongkok Untuk Tetap Menjadi Warga Negara Republik Indonesia tanggal 19 Januari 1962 yang disahkan oleh Pengadilan Negeri Semarang;
- Surat Pernjataan Ganti Nama berdasarkan Keputusan Presidium Kabinet No. 127/U/KEP/12/1966 tanggal 23 November 1968 yang disahkan oleh Menteri Kehakiman RI;
- Kutipan Akta Perkawinan No. 7/1980 tanggal 27 Februari 1980, yang telah disahkan oleh Pengadilan Negeri Tuban dengan Register No. 129/1980 tanggal 11 Maret 1980;
dan/atau juga tertulis dengan nama TRI MURJANI,adalah satu orang yang sama dan selanjutnya Penulisan Nama-nya Diperbaiki Menjadi Nama:TRI MURYANI;
- Menyatakan Nama yang SEBENARNYA DIPAKAI dan DIGUNAKAN oleh Pemohon yang lahir di Semarang pada tanggal 7 Maret 1958, menyebut dirinya bernama: TRI MURYANI;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk melakukan Pencatatan dan/atau Penyesuaian dan/atau Perbaikan dimaksud dalam Buku Register yang diperuntukan untuk itu, kepada Kantor Imigrasi yang berwenang, dan/atau Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) yang berwenang, dan/atau Kantor Instansi: Sipil Negara maupun Swasta lainnya yang terkait dan berwenang;
- Membebankan biaya perkara aquo kepada Pemohon
Atau :
Bilamana Yang Mulia Hakim Tunggal berpendapat lain mohon Penetapan yang seadil-adilnya |