Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
240/Pdt.P/2024/PN Tbn Tri Muryani Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 240/Pdt.P/2024/PN Tbn
Tanggal Surat Selasa, 10 Des. 2024
Nomor Surat
Pemohon
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1SHANNON SPENCER M., S.H., M.H.Tri Muryani
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan Pemohon yang lahir di Semarang pada tanggal 7 Maret 1958, semula tertulis dengan nama (Tiong Hoa) TAN TJWAN NIO dan kemudian Diganti Nama menjadi nama TRIMURJANI  sebagaimana:
  • Kutipan Akta No. 309/1958 tanggal 27 Desember 1961;
  • Surat Pernjataan Keterangan Melepaskan Kewarganegaraan  Republik Rakjat Tiongkok Untuk Tetap Menjadi Warga Negara Republik Indonesia tanggal 19 Januari 1962 yang disahkan oleh Pengadilan Negeri Semarang;
  • Surat Pernjataan Ganti Nama berdasarkan Keputusan Presidium Kabinet No. 127/U/KEP/12/1966 tanggal 23 November 1968 yang disahkan oleh Menteri Kehakiman RI; 
  • Kutipan Akta Perkawinan No. 7/1980 tanggal 27 Februari 1980, yang telah disahkan oleh Pengadilan Negeri Tuban dengan Register No. 129/1980 tanggal 11 Maret 1980;

dan/atau juga tertulis dengan nama TRI  MURJANI,adalah satu orang yang sama dan selanjutnya Penulisan Nama-nya Diperbaiki Menjadi Nama:TRI  MURYANI;

  1. Menyatakan Nama yang SEBENARNYA DIPAKAI dan DIGUNAKAN oleh Pemohon yang lahir di Semarang pada tanggal 7 Maret 1958, menyebut dirinya bernama:  TRI  MURYANI;
  2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk melakukan Pencatatan dan/atau Penyesuaian dan/atau Perbaikan dimaksud dalam Buku Register yang diperuntukan untuk itu, kepada Kantor Imigrasi yang berwenang, dan/atau Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) yang berwenang, dan/atau Kantor Instansi: Sipil Negara maupun Swasta lainnya yang terkait dan berwenang;
  3. Membebankan biaya perkara aquo kepada Pemohon

Atau :

Bilamana Yang Mulia Hakim Tunggal berpendapat lain mohon Penetapan yang seadil-adilnya

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak