Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2024/PN Tbn Barno Bin Rasmin Alm Pemerintah Republik Indonesia Cq. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Cq. Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur, Cq. Kepala Kepolisian Resor Tuban, Cq. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tuban Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2024/PN Tbn
Tanggal Surat Rabu, 08 Mei 2024
Nomor Surat -
Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan batal demi hukum dan tidak sah penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon (BARNO BIN RASMIN) yang dikeluarkan oleh Termohon terhadap Laporan Polisi Nomor: LP/B/05/IV/2024/POLSEK MERAURAK/POLRES TUBAN/POLDA JATIM, tanggal 01 APRIL 2024;
3. Memerintahkan Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap diri Pemohon (BARNO BIN RASMIN) berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/05/IV/2024/POLSEK MERAURAK/POLRES TUBAN/POLDA JATIM, tanggal 01 APRIL 2024;
4. Menyatakan tindakan Termohon yang melakukan, menetapkan Pemohon sebagai Tersangka, melakukan penangkapan tanpa prosedur dan penahanan terhadap Pemohon atas dugaan melakukan tindak pidana Pencurian dengan pemberatan yang dilakukan secara berlanjut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat 1 ke 5e KUHP Jo Pasal 64 Ayat 1 TIDAK SAH dan BATAL DEMI HUKUM;
5. Memerintahkan kepada Termohon agar segera mengeluarkan/ membebaskan Pemohon atas nama BARNO BIN RASMIN sejak putusan dibacakan.
6. Menghukum Termohon untuk membayar ganti Kerugian Materiil sebesar Rp. 1.850.000,- (Satu juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) dan Kerugian Immateriil sebesar Rp.500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah), sehingga total
kerugian seluruhnya sebesar Rp. 501.850.000,- (Lima Ratus satu juta delapan ratus lima puluh ribu Rupiah) secara tunai dan sekaligus kepada Pemohon;
7. Memulihkan hak-hak Pemohon, baik dalam kedudukan, kemampuan harkat serta martabatnya seperti semula;
8. Memerintahkan Termohon untuk merehabilitasi nama baik Pemohon menurut Undang-Undang;
9. Membebankan biaya perkara menurut hukum.

Pihak Dipublikasikan Ya