Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
- Menyatakan SAH Perjanjian Sewa Pembiayaan (Jual dan Sewa-Balik) Nomor :1094120230905411 tanggal 13 September 2023 berikut Syarat dan Ketentuan Perjanjian Sewa Pembiayaan (Jual dan Sewa-Balik) (“Perjanjian Sewa Pembiayaan”).
- Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan Cidera Janji (Wanprestasi) terhadap Perjanjian Sewa Pembiayaan (Jual Sewa-Balik) Nomor : 1094120230905411 tanggal 13 September 2023 berikut Syarat dan Ketentuan Perjanjian Sewa Pembiayaan (Jual dan Sewa-Balik) (“Perjanjian Sewa Pembiayaan”).
- Menyatakan SAH Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W15.00676485.AH.05.01 TAHUN 2023
- Menghukum dan memerintahkan kepada Para Tergugat untuk menyerahkan 1 (satu) unit kendaraan bermotor merk : DAIHATSUAYLAX 1.0 M/T, Nomor Rangka: MHKS4DA3JJJ076829, Nomor Mesin: 1KRA464558, Tahun: 2018, Nomor Polisi: S1405GB (“Objek Sewa Pembiayaan atau Kendaraan Bermotor”) sebagaimana tercantum dalam Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (“BPKB”) kepada PENGGUGAT.
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT dengan rincian sebagai berikut:
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT dengan rincian sebagai berikut:
- Sipok = Rp. 71,269,642.00
- Bunga = Rp. 29,030,358.00
- Denda = Rp. 9,954,750.00
- Total = Rp. 110,254,750.00
- Menyatakan SAH dan berharganya sita jaminan terhadap 1 (satu) Kendaraan Bermotor merek: DAIHATSUAYLAX 1.0 M/T, Nomor Rangka: MHKS4DA3JJJ076829, Nomor Mesin: 1KRA464558, Tahun: 2018, Nomor Polisi: S1405GB (“Objek Sewa Pembiayaan atau Kendaraan Bermotor”).
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya apabila Para Tergugat lalai memenuhi isi putusan ini.
- Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun ada upaya hukum lain.
- Menghukum Para Tergugat membayar biaya Perkara yang timbul dalam perkara ini.
Atau apabila yang Mulia Hakim Pengadilan Negeri Tuban berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono). |