Petitum |
-------------------------------------------- M E N E T A P K A N ----------------------------------------
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Menetapkan bahwa orang yang bernama SAMIAN, MOH. SAMI’AN dan SAMI’AN adalah Satu orang yang sama (satu) yakni Pemohon dan nama yang benar yang dipakai sekarang adalah SAMI’AN;
- Menyatakan Kutipan Akta Kelahiran Pemohon yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab.Tuban Nomor 02624/D/2001 tertanggal 22 Maret 2001 tentang nama pemohon yang tercatat MOH. SAMI’AN dilakukan perubahan menjadi SAMI’AN;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.
Atau mohon putusan yang seadil-adilnya(Ex equo et bono) |