----------- Bahwa Terdakwa YOYOK SUGIONO Bin KASNARI bersama-sama dengan Sdr. M. EKSAN (DPO), Sdr. AGUS SUWARNO (DPO), Sdr. BAMBANG (DPO) dan Sdr. HADI (DPO) pada hari Rabu tanggal 17 Nopember 2021 sekira pukul 00.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan Nopember 2021, bertempat di petak 56B1 tanaman jati tahun 1993 KU6RPH Banjarwaru BPKH Bahoro KPH Jatirogo kawasan Perhutani yang berlokasi di Dsn. Ngantingan Ds. Banjarworo Kec. Bangilan Kab. Tuban atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 huruf b
-------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 Ayat (1) huruf b Undang-Undang R.I. No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. -------------------------------------------------------------------------------- |