Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
169/Pid.Sus/2025/PN Tbn DEVI ANDRE ZUHANDIKA,SH Suryono Bin Djamin Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 18 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 169/Pid.Sus/2025/PN Tbn
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 17 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-4039/M.5.33/Enz.2/11/2025
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA:

------- Bahwa ia terdakwa SURYONO Bin DJAMIN pada hari jumat 29 agustus 2025 sekira pukul 18.00 WIB sampai dengan pukul 22.00 Wib atau pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2025, atau pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di rumah Sdr. CAK DOL (DPO) yang beralamatkan di Kabupaten Bangkalan Madura, di Terminal Bungurasih Kabupaten Sidoarjo, dan di daerah Bunder Kabupaten Gresik. Atau pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini (berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP), “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------------------

Berawal pada hari kamis 28 agustus 2025 sekira pukul 22.00 wib Sdr. IMAM (DPO) memesan narkotika jenis sabu kepada terdakwa sebanyak 2 (dua) gram dengan kesepakatan harga Rp.2.400.000 (dua juta empat ratus ribu). Pada hari jumat tanggal 29 agustus 2025 sekira pukul 15.00 wib terdakwa menerima bayaran dari Sdr. IMAM (DPO) sebanyak Rp.2.000.000 (dua juta rupiah), untuk sisanya akan dibayarkan pada saat narkotika jenis sabu tersebut sudah diserahkan. Selanjutnya sekira pukul 16.00 wib terdakwa berangkat menuju rumah Sdr. CAK DOL (DPO) yang beralamatkan di Desa Senggenggajah Kecamatan Socah Kabupaten Bangkalan Madura untuk membeli narkotika jenis sabu. Sesampainnya di rumah Sdr. CAK DOL (DPO) terdakwa bertransaksi jual beli narkotika dengan Sdr. CAK DOL (DPO), terdakwa membayar sebesar Rp.2.250.000 (dua juta dua ratus lima puluh) lalu menerima narkotika jenis sabu dari Sdr. CAK DOL (DPO) sebanyak ± 2,5 (dua koma lima) gram. Kemudian terdakwa membagi narkotika jenis sabu tersebut menjadi 7 (tujuh) paket masing-masing 1 (satu) paket dengan berat ± 2 (dua) gram dan sisanya dibagi menjadi 6 (enam) paket hemat;

Bahwa selanjutnya terdakwa pergi meninggalkan rumah Sdr. CAK DOL (DPO) menuju Terminal Bungurasih Kabupaten Sidoarjo. Sesampainya di terminal Bungurasih sekira pukul 21.00 WIB terdakwa menjual narkotika jenis sabu kepada Sdr. Hidayatullah (DPO) yang sebelumnya sudah berkomunikasi menggunakan Whatsapp melalui Sdr. FEBRI (DPO) sebanyak 1 (satu) Paket dengan harga Rp 400.00,- (empat ratus ribu rupiah). Setelah bertransaksi terdakwa pergi menuju daerah Bunder Kabupaten Gresik bertemu dengan Sdr. SAM IDUR (DPO) untuk bertransaksi narkotika jenis sabu. Terdakwa menjual narkotika jenis sabu kepada Sdr. SAM IDUR (DPO) yang juga sudah berkomunikasi sebelumnya menggunakan whatsapp sebanyak 1 (satu) paket seharga Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah). Setelah bertransaksi terdakwa berangkat menuju Kabupaten Tuban dengan cara naik Bus untuk bertemu dengan Sdr. IMAM (DPO) di tempat yang sudah disepakati yakni di depan Indomaret Dusun Mandungan Kecamatan Widang Kabupaten Tuban;

Bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat akan adanya peredaran Narkotika jenis sabu di wilayah Desa Widang, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban saksi MOKHLISIN S.H (Anggota Polri) bersama dengan tim Resnarkoba Tuban melakukan penyelidikan di daerah tersebut hingga pada hari Sabtu tanggal 30 Agustus 2025, sekira pukul 00.20 Wib, di Tepi jalan raya depan Indomart Dusun Mandungan Desa Widang  Kecamatan Widang Kabupaten Tuban berhasil mengamankan terdakwa beserta barang bukti berupa 5 (lima) paket plastic yang berisikan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan total berat brutto 3,4 (Tiga koma empat) gram dengan rincian sebagia berikut paket ke-1 (satu) dengan berat brutto 0,31 (nol koma tiga satu) gram dan paket ke-2 (dua), 0,29 (nol koma dua sembilan) gram disimpan di balik kancing sisi dalam baju merk DOSIDO, kemudian untuk paket ke-3 (tiga) dengan berat brutto 0,40 (nol koma empat puluh)gram ditempelkan di belakang kerah baju yang dikenakan pada saat itu. Paket ke-4 (empat) dengan berat brutto 0,32 (nol koma tiga dua)gram disimpan di saku jaket warna abu-abu yang bertuliskan JEOLLABUKDO sebelah kiri yang dikenakan pada saat itu kemudian untuk paket ke-5 (lima) yang berisikan 2,08gr (dua koma nol delapan) di simpan di balik kancing baju merk DOSIDO yang di kenakan pada saat itu, selain barang bukti berupa narkotika jenis sabu juga diamankan barang bukti berupa uang tunai hasil penjualan narkotika jenis sabu sebesar Rp.800.000 (delapan ratus ribu) rupiah di simpan di saku sebelah kanan jaket serta handphone Merk OPPO A12 warna biru dengan sim card 08213131474044 sebagai alat komunikasi untuk bertransaksi narkotika jenis sabu di simpan di saku celana. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan total berat netto ± 2,324 (dua koma tiga ratus dua puluh empat gram) dan barang bukti yang lainya di bawa ke Polres Tuban guna proses lebih lanjut ;

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab 08057/NNF/2025 tanggal 4 September 2025 barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) bungkus amplop kertas berlabel dan berlak segel, setelah dibuka dan diberi nomor bukti isinya terinci sebagai berikut :

  • No. 26262/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,103 gram (dikembalikan berat netto ± 0,084 gram);
  • No. 26263/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,118 gram (dikembalikan berat netto ± 0,082 gram);
  • No. 26264/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,198 gram (dikembalikan berat netto ± 0,177 gram);
  • No. 26265/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,110 gram (dikembalikan berat netto ± 0,091 gram);
  • No. 26266/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 1,795 gram (dikembalikan berat netto ± 1,771 gram);

Dengan KESIMPULAN barang bukti dengan nomor:

No. 26262/2025/NNF s/d No. 26266/2025/NNF seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan (I) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab 9367/FKF/2025 tanggal 14 Oktober 2025, barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) bungkus amplop kertas berlabel dan berlak segel, setelah dibuka dan diberi nomor bukti isinya terinci sebagai berikut :

No. 1070/2025/FKF berupa 1 (satu) unit mobile phone merk Oppo A12 model CPH2083 warna biru dengan No.IMEI . 860703058185438

Kesimpulan :

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan Analisa laboratoris kriminalistik terhadap barang bukti dapat disimpulkan sebagai berikut :

876/2024/FKF berupa 1 (satu) unit mobile phone merk Oppo A12 model CPH2083 warna biru dengan No.IMEI . 860703058185438, adalah benar ditemukan data berupa berupa Screen Capture sebanyak 10 (sepuluh) file berformat .*jpg yang sesuai dengan maksud dan tujuan pemeriksaan barang bukti (detail pemeriksaan dijelaskan di dalam BAB IV) ;

Bahwa perbuatan terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tidak memiliki hak dan tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang.

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

ATAU

KEDUA:

-------- Bahwa ia terdakwa SURYONO Bin DJAMIN, pada hari Sabtu tanggal 30 Agustus 2025, sekira pukul 00.20 Wib atau pada waktu lain dalam bulan Agustus Tahun 2025, atau pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di tepi jalan raya depan Indomart Dusun Mandungan Desa Widang  Kecamatan Widang Kabupaten Tuban, atau pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: -

Bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat akan adanya peredaran Narkotika jenis sabu di wilayah Desa Widang, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban saksi MOKHLISIN S.H (Anggota Polri) bersama dengan tim Resnarkoba Tuban melakukan penyelidikan di daerah tersebut hingga pada hari Sabtu tanggal 30 Agustus 2025, sekira pukul 00.20 Wib, di Tepi jalan raya depan Indomart Dusun Mandungan Desa Widang  Kecamatan Widang Kabupaten Tuban berhasil mengamankan terdakwa beserta barang bukti berupa 5 (lima) paket plastic yang berisikan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan total berat brutto 3,4 (Tiga koma empat) gram dengan rincian sebagia berikut paket ke-1 (satu) dengan berat brutto 0,31 (nol koma tiga satu) gram dan paket ke-2 (dua), 0,29 (nol koma dua sembilan) gram disimpan di balik kancing sisi dalam baju merk DOSIDO, kemudian untuk paket ke-3 (tiga) dengan berat brutto 0,40 (nol koma empat puluh)gram ditempelkan di belakang kerah baju yang dikenakan pada saat itu. Paket ke-4 (empat) dengan berat brutto 0,32 (nol koma tiga dua)gram disimpan di saku jaket warna abu-abu yang bertuliskan JEOLLABUKDO sebelah kiri yang dikenakan pada saat itu kemudian untuk paket ke-5 (lima) yang berisikan 2,08gr (dua koma nol delapan) di simpan di balik kancing baju merk DOSIDO yang di kenakan pada saat itu, selain barang bukti berupa narkotika jenis sabu juga diamankan barang bukti berupa uang tunai hasil penjualan narkotika jenis sabu sebesar Rp.800.000 (delapan ratus ribu) rupiah di simpan di saku sebelah kanan jaket serta handphone Merk OPPO A12 warna biru dengan sim card 08213131474044 sebagai alat komunikasi untuk bertransaksi narkotika jenis sabu di simpan di saku celana. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan total berat netto ± 2,324 (dua koma tiga ratus dua puluh empat gram) dan barang bukti yang lainya di bawa ke Polres Tuban guna proses lebih lanjut ;

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab 08057/NNF/2025 tanggal 4 September 2025 barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) bungkus amplop kertas berlabel dan berlak segel, setelah dibuka dan diberi nomor bukti isinya terinci sebagai berikut :

  • No. 26262/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,103 gram (dikembalikan berat netto ± 0,084 gram);
  • No. 26263/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,118 gram (dikembalikan berat netto ± 0,082 gram);
  • No. 26264/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,198 gram (dikembalikan berat netto ± 0,177 gram);
  • No. 26265/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,110 gram (dikembalikan berat netto ± 0,091 gram);
  • No. 26266/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 1,795 gram (dikembalikan berat netto ± 1,771 gram);

Dengan KESIMPULAN barang bukti dengan nomor:

No. 26262/2025/NNF s/d No. 26266/2025/NNF seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan (I) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab 9367/FKF/2025 tanggal 14 Oktober 2025, barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) bungkus amplop kertas berlabel dan berlak segel, setelah dibuka dan diberi nomor bukti isinya terinci sebagai berikut :

No. 1070/2025/FKF berupa 1 (satu) unit mobile phone merk Oppo A12 model CPH2083 warna biru dengan No.IMEI . 860703058185438

Kesimpulan :

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan Analisa laboratoris kriminalistik terhadap barang bukti dapat disimpulkan sebagai berikut :

876/2024/FKF berupa 1 (satu) unit mobile phone merk Oppo A12 model CPH2083 warna biru dengan No.IMEI . 860703058185438, adalah benar ditemukan data berupa berupa Screen Capture sebanyak 10 (sepuluh) file berformat .*jpg yang sesuai dengan maksud dan tujuan pemeriksaan barang bukti (detail pemeriksaan dijelaskan di dalam BAB IV);

Bahwa perbuatan terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu tidak memiliki hak dan tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang;

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya