Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
94/Pdt.G.S/2019/PN Tbn 1.PT FIF TUBAN
2.PARLINDUNGAN SITORUS, SH
1.INTAN
2.EKO BUDI WAHYONO
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Des. 2019
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 94/Pdt.G.S/2019/PN Tbn
Tanggal Surat Selasa, 17 Des. 2019
Nomor Surat ---
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 27.330.075,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk Seluruhnya.
  2. Menyatakan bahwa TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah melakukan perbuatan Wanprestasi/Ingkar Janji terhadap PENGGUGAT.
  3. Menyatakan Perjanjian Pembiayaan Nomor : 8090-0038-5819 tanggal 27 Maret 2019 dan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W15.00326209.AH.05.01 Tahun 2019 tertanggal 01 April 2019 adalah SAH adalah SAH dan mengikat.
  4. Menyatakan 1 (satu) unit sepeda motor Jenis Motor SMH Merek dan tipe Honda/D1B02N13L2, Nomor Rangka : MH1JM1127KK067632, Nomor Mesin : JM11E2049849, Tahun/Warna : 2019/Merah Hitam atas nama TERGUGAT I adalah SAH menjadi hak milik PENGGUGAT;
  5. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar kerugian kepada PENGGUGAT secara tunai, seketika dan tanggung renteng sebesar Rp. 27. 330.075,-   (Dua Puluh Tujuh Juta Enam Tiga Ratus Tiga Puluh Ribu Tujuh Puluh Lima Rupiah).
  6. Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap 1 (satu) unit sepeda motor Jenis Motor SMH Merek dan tipe Honda/D1B02N13L2, Nomor Rangka : MH1JM1127KK067632, Nomor Mesin : JM11E2049849, Tahun/Warna : 2019/Merah Hitam atas nama TERGUGAT I.
  7. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar uang Paksa (Dwangson) sebesar Rp. 100.000 (Seratus Ribu Rupiah) perhari, setiap kali Tergugat lalai melaksanakan putusan ini.
  8. Menyatakan Putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan, Banding maupun Kasasi (uitvoerbaar bij voorraad).
  9. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Atau :

            Apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak