Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
18/Pid.C/2025/PN Tbn BUDI YULIANTO, SH Wahyu Sutiono Bin Suparno Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Pelanggaran
Nomor Perkara 18/Pid.C/2025/PN Tbn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 06 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B/15/III/2025/Satsamapta
Penyidik Atas Kuasa PU
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa Wahyu Sutiono Bin Suparno pada hari Senin tanggal 3 Maret 2025, sekira pukul 14.00 WIB, bertempat di warung milik Sdr. Wahyu Sutiono Bin Suparno beralamat di Dsn. Jembel Desa Sugihwaras Kec. Jenu Kab. Tuban  telah melakukan perbuatan menjual, atau mengedarkan mengecer dan menjual minuman beralkohol berupa: 1 (satu) Botol Aqua ukuran 1500 ml berisikan minuman beralkohol jenis arak tanpa dilengkapai  izin dari instansi yang berwenang.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 16 ayat 1 Jo. Pasal 26 Ayat 1  Perda Kabupaten Tuban Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pengendalian, Pengawasan Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.

Pihak Dipublikasikan Ya