Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
54/Pid.C/2022/PN Tbn SUTRISNO, SH SUJAK Bin TAMSIRAN Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Agu. 2022
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Mengenai Tanah, Tanaman, dan Pekarangan
Nomor Perkara 54/Pid.C/2022/PN Tbn
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 29 Jul. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B/91/VII/RES.1.12./2022/Satreskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Telah terjadi tindak pidana barang siapa memakai tanah tanpa ijin yang berhak atau kuasanya yang sah yang terjadi mulai tanggal 18 November 2021 s/d sekarang di tanah milik pelapor dengan luas 1.675 M tercatat sebagai SHM (Sertifikat Hak Milik) dengan nomor 00056 An.  BIBIT SUPRIYANTO yang diduga dilakukan oleh terlapor.

Awal mula kejadian pelapor membeli tanah di Ds. Simo, Kec. Soko, Kab. Tuban yang kemudian SHM dibalik nama menjadi atas nama pelapor  kemudian pelapor melihat tanahnya ternyata ditanami jagung oleh terlapor kemudian pelapor menegur terlapor untuk tidak menanam jagung lagi di tanah yang sudah dibelinya namun terlapor tidak mengindahkan larangan pelapor tersebut sehingga pelapor merasa dirugikan dan melapor ke Polres Tuban.

Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah)

Sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 6 (1) huruf a  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 51 Prp tahun 1960, tentang Larangan Pemakaian Tanah tanpa ijin yang berhak atau Kuasanya.

Pihak Dipublikasikan Ya