Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
73/Pdt.P/2025/PN Tbn RISA MUTIARA SARI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 73/Pdt.P/2025/PN Tbn
Tanggal Surat Senin, 26 Mei 2025
Nomor Surat
Pemohon
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya.
  2. Mengijinkan Pemohon untuk merubah akta kelahiran dan kartu keluarga Pemohon yang semula tertulis Risa Mutiara Sari anak kesatu dari suami istri TONY WIDIYANTO dan NURSANTI menjadi Risa Mutiara Sari anak dari seorang ibu yang bernama Ida Kristina Wati;
  3. Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan Penetapan ini kepada Pejabat pencatat pada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tuban untuk dicatatkan serta diterbitkan kutipan akta Pencatatan Sipil sesuai dengan ketentuan yang berlaku paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan ini;
  4. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.

     Atau mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex equo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak