Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya
|
|
- Menyatakan SAH Perjanjian Pembiayaan Nomor : 1094120231205705 tanggal 11 Januari 2024 berikut Syarat-Syarat dan Ketentuan Perjanjian Pembiayaan (“Perjanjian Pembiayaan”)
|
|
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan Cidera Janji (Wanprestasi) terhadap Perjanjian Pembiayaan Nomor :1094120231205705 tanggal 11 Januari 2024 berikut Syarat-Syarat dan Ketentuan Perjanjian Pembiayaan (“Perjanjian Pembiayaan”)
|
|
- Menyatakan SAH Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W15.00052520.AH.05.01 TAHUN 2024 (“Sertifikat Jaminan Fidusia”)
|
|
- Menghukum dan memerintahkan kepada Tergugat untuk menyerahkan 1 (satu) unit kendaraan bermotor merk : MITSUBISHI COLT L300 STD PU 2.5 SOLAR, Nomor Rangka: MK2L0PU39KJ014693, Nomor Mesin: 4D56CT63911, Tahun: 2019, Nomor Polisi: S8634HJ (“Objek Jaminan atau Kendaraan Bermotor”) sebagaimana tercantum dalam Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (“BPKB”) kepada PENGGUGAT
|
|
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT dengan rincian sebagai berikut:
|
|
1)
|
Sipok
|
= Rp.118,056,108.00,-
|
|
2)
|
Denda
|
= Rp. 21,403,450.00,-
|
|
3)
|
Bunga
|
= Rp. 39,733,892.00,-
|
|
Total
|
______________________________ (+)
|
|
|
|
|
= Rp. 179,193,450.00,-
|
|
- Menyatakan SAH dan berharganya sita jaminan terhadap 1 (satu) kendaraan bermotor merk : MITSUBISHI COLT L300 STD PU 2.5 SOLAR, Nomor Rangka: MK2L0PU39KJ014693, Nomor Mesin: 4D56CT63911, Tahun: 2019, Nomor Polisi: S8634HJ (“Objek Jaminan atau Kendaraan Bermotor”)
|
|
- Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya apabila Tergugat lalai memenuhi isi putusan ini.
|
|
- Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorrad), meskipun ada upaya hukum lain.
|
|
- Menghukum Tergugat membayar biaya Perkara yang timbul dalam perkara ini
|
|
|
|
|
|
|
Atau apabila yang Mulia Hakim Pengadilan Negeri Tuban berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|
|