Bahwa ia terdakwa WAHIDI Bin MUPARDI pada hari Senin tanggal 09 September 2019 sekira jam 05.30 Wib atau pada suatu waktu lain yang masih termasuk Bulan September tahun 2019 bertempat di Jalan Tuban – Palang Ds. Lradenan Kec. Palang Kab. Tuban atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban. “Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban orang lain meninggal dunia“. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 310 ayat 4 UU RI No. 22 Tahun 2009 Tentang lalu lintas dan angkutan jalan |