Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut;
- Menyatakan bahwa orang yang bernama KALIDIN dan KAREN telah meninggal dunia;
- Memerintahkan kepada Pemohon dalam waktu 30 hari untuk melaporkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil KabupatenTuban, agar mencatat Kematian Ayah Kandung Pemohon yang bernama KALIDIN tersebut diatas ke dalam Buku atau Register yang sedang berjalan, serta dapat dikeluarkannya Akta Kematian yang menyatakan bahwa di Dukuhan Perbon, Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban pada tanggal 09 November 1994, telah meninggal dunia orang yang bernama KALIDIN dan Ibu Pemohon yang bernama KAREN tersebut diatas ke dalam Buku atau Register yang sedang berjalan, serta dapat dikeluarkannya Akta Kematian yang menyatakan bahwa di Dukuhan Perbon, Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban pada tanggal 20 Juni 1996, telah meninggal dunia orang yang bernama KAREN;
- Membebankan biaya perkara kepada pemohon;
|