Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
27/Pdt.G/2026/PN Tbn Wahyu Agus Samsudin 1.PT. Bank Rakyat Indonesia (BRI)
2.Notaris dari Bank BRI
3.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang
4.Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
5.Yoyo Suhadi
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 27/Pdt.G/2026/PN Tbn
Tanggal Surat Jumat, 19 Jun. 2026
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1CHOIRUL SUBEKI, SH, MHWahyu Agus Samsudin
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PETITUM
DALAM POKOK PERKARA

Maka  memohon yang mulia  majlis  hakim memeriksa perkara ini  berkanan  melakukan pembatalan sita lelang eksekusi berupa pengosonganberdasarkan fundamentum di atas maka kami memohon kepada majlis hakim yang kami hormati untuk memanggil para pihak yang bersengketa pada suatu persidangan yang di tentukan untuk ituguna memeriksa dan mengadili perkara ini lebih berkenan memutuskan dengan amar sebagai berikut
1    Menerima gugatan penggugat sepenuhnya
2    Menyatakan penggugat adalah penggugat yang baik dan benar
3    Menyatakan para tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum
4    Menyatakan para tergugat melakukan lelang tidak sesuai prosedur
5    Membatalkan printah pengosongan jaminan
6    Menghukum para tergugat untuk mengembalikan dana memulihkan hakhak Penggugat
7    Memerintahkan kepada para tergugat untuk tunduk dan patuh kepada putusan majelis hakim dan melaksanakan printah untuk menyatakan tidak sah atas printah pengosongan jaminan hak Tanggungan
8    Menghukum para tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini Apabila majlis hakim  berpendapat lain dalam perkara ini  mohon putusan seadiladilnya 
 Ex Aquo Et Bono

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak