Petitum |
DALAM PETITUM :
- MENGABULKAN Gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
- MENYATAKAN TERGUGAT Telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- MENGHUKUM TERGUGAT membayar Ganti rugi kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 180.000.000,- (seratus delapan puluh juta rupiah) secara Tunai dan sekaligus, Apabila TERGUGAT Tidak dapat membayar ganti rugi secara tunai dan sekaligus maka dibayar dengan harta TERGUGAT melalui penjualan umum / Lelang yaitu Sebidang tanah luas 314 M2 SHM No.75 atas nama Sulikah dan tanah seluas 435 M2, SPPT, NOP. 35.23.060.014.016-0134.0 Blok . 016 Dk Krajan an. Sulikah B Farid, terletak di desa sembung Kecamatan parengan kabupaten Tuban, dengan batas – batas : Sebelah Utara tanah pak Sukirno; Sebelah Selatan jalan desa; Sebelah Timur tanah P widodo; Sebelah Barat tanah P Rahmat;
- MENYATAKAN Sah dan Berharga Sita Jaminan / Conservatoir Beslag terhadap harta TERGUGAT berupa Sebidang tanah luas 314 M2 SHM No.75 atas nama Sulikah dan tanah seluas 435 M2, SPPT, NOP. 35.23.060.014.016-0134.0 Blok . 016 Dk Krajan an. Sulikah B Farid, terletak di desa sembung Kecamatan parengan kabupaten Tuban, dengan batas – batas : Sebelah Utara tanah pak Sukirno; Sebelah Selatan jalan desa; Sebelah Timur tanah P widodo; Sebelah Barat tanah P Rahmat; Apabila TERGUGAT tidak dapat membayar ganti sebesar Rp. 180.000.000,- (seratus delapan puluh juta rupiah) secara Tunai dan sekaligus.
- MENYATAKAN PENGGUGAT berhak dan Sah secara hukum melakukan Jual beli dan atau balik nama harta miliknya berupa sebidang tanah sawah seluas 13.620 m2 persil 37 No.C 902 An. Sarpin terletak didesa Rayung kec. Senori Kabupaten Tuban dengan batas – batas : Sebelah Utara tanah Bu. Karsi dan tanah P. Budi; Sebelah Selatan tanah P.Tasrip dan P.Taridin; Sebelah Timur : tanah P rasim, P Jas, P Tanding dan P Wit; sebelah Barat tanah P rondi, P Suntoro dan P Dirman yang sekarang telah berbentuk Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor : 02651 atas nama : SULIKAH, dengan atau Tanpa persetujuan / tandatangan dari TERGUGAT dihadapan Notaris.
- MENGHUKUM TERGUGAT membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
Atau :
Apabila Majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |