Dakwaan |
---------Bahwa ia Terdakwa AINUL ARIFIN bin NUR HADI pada hari Rabu tanggal 24 April 2024 sekitar pukul 02.00 WIb, atau pada suatu waktu yang masih dalam bulan April Tahun 2024 atau dalam tahun 2024, bertempat di rumah Kost milik JUPRI turut Dsn. Rembes Desa Gesikharjo Kec. Palang Kab. Tuban atau setidak – tidaknya termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, awalnya Terdakwa datang ke kost milik JUPRI yang beralamat di turut Dsn. Rembes Desa Gesikharjo Kec. Palang, Kab. Tuban kemudian diam – diam menyelinap masuk ke dalam kost tersebut.
- Bahwa setelah berhasil masuk ke dalam kost milik JUPRI, Terdakwa kemudian melihat 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk HONDA KHARISMA Tahun 2005 warna Silver Nopol S-5790-FB milik saksi SUJONO bin WAKIDIN yang diparkir didepan kamar kost nomor 02 (kamar kost yang ditempati saksi YUSUF FIRMANSYAH) dan pada saat tersebut kondisinya dalam keadaan sepi;
- Bahwa melihat kondisi dalam keadaan sepi, Terdakwa selanjutnya menghampiri 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk HONDA KHARISMA Tahun 2005 warna Silver Nopol S-5790-FB kemudian mengambil tanpa ijin sepeda motor tersebut dengan cara mendorongnya kearah jalan raya menjauh dari kost JUPRI terlebih dahulu.
- Bahwa setelah Terdakwa berhasil membawa sepeda motor tersebut menjauh dari kost milik JUPRI, Terdakwa selanjutnya mencabut atau memotong kabel sambungan kunci kontaknya dengan tujuan menyalakan mesin sepeda motor dan setelah berhasil menyalakan mesin motor tersebut, Terdakwa selanjutnya membawa 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk HONDA KHARISMA Tahun 2005 warna Silver Nopol S-5790-FB tersebut menuju ke kostnya yang berada di Desa Bancar Kec. Bancar Kab. Tuban;
- Selanjutnya pada hari itu juga sekitar pukul 21.00 Wib Terdakwa menjual 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk HONDA KHARISMA Tahun 2005 warna Silver Nopol S-5790-FB tersebut kepada saksi TRI TEGUH PAMBUDI seharga Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dengan tujuan untuk mencukupi kebutuhannya;
- Bahwa 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk HONDA KHARISMA Tahun 2005 warna Silver Nopol S-5790-FB milik saksi SUJONO bin WAKIDIN yang hilang tersebut, ditafsir seharga Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah).
----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat 1 ke-3, 5 KUHP.- |