Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G.S/2026/PN Tbn PT WOORI FINANCE INDONESIA Tbk 1.SIGIT ARYA BUDI KUSUMA
2.INDAH FIRMALASARI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 5/Pdt.G.S/2026/PN Tbn
Tanggal Surat Senin, 23 Feb. 2026
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 158.427.375,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan wanprestasi;
  3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar keseluruhan angsuran pembiayaan, Denda dan Biaya lain-lainya kepada Penggugat, untuk Perjanjian Pembiayaan Multiguna Dengan Jaminan Penyerahan Secara Fiducia Nomor 077372250025 tanggal 25 April 2025  , Sebesar Rp 158.427.375,- ( seratus lima puluh delapan juta empat ratus dua puluh tujuh ribu tiga ratus tujuh puluh lima rupiah ) secara tunai dan sekaligus;
  4. Menyatakan sah, mengikat diletakkan sita atas 1 (Satu) unit Objek Jaminan Fidusia dengan spesifikasi kendaraan sebagai berikut :

Merk/Type : TOYOTA/ AVANZA 1.3E M/T

Jenis/Model : MOBIL PENUMPANG / MINIBUS

Tahun/Warna : 2019 / PUTIH

No. Rangka/Mesin : MHKM5EA2JKK067204 / 1NRG027722

No. Polisi : S 1549 BG

BPKB tercatat atas nama : YATINI

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak